HomeBERITARanperda Tentang Anggaran 2024 Jadi Bahasan Prioritas, Ini Kata Ketua DPRD Kota Malang!

Ranperda Tentang Anggaran 2024 Jadi Bahasan Prioritas, Ini Kata Ketua DPRD Kota Malang!

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika saat memberikan keterangan untuk awak media

KOTA MALANG, SMNNews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang akan memusatkan perhatian terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah untuk diselesaikan pada 2024.

Ke enam Ranperda tersebut, di antaranya terkait dengan APBD Kota Malang yang terdiri atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Pembahasan APBD Tahun Anggaran 2025, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Malang Tahun 2025-2045. 

Kemudian ada Ranperda tentang Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan. 

Ranperda untuk menjadikan Kota Malang sebagai kota ramah lansia, serta Ranperda tentang struktur perangkat daerah.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, pemilihan Ranperda untuk menjadi prioritas itu berdasarkan seleksi yang sudah dilakukan oleh legislatif.

Dirinya mengungkapkan pentingnya selektivitas dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada tahun 2024 mendatang.

“Dari target pembahasan sebanyak 36 Ranperda, DPRD Kota Malang akan memusatkan perhatian pada 6 Ranperda wajib,” ujarnya.

Menurut politisi PDIP ini, kebijakan terkait anggaran adalah hal yang wajib dibahas. Pasalnya, kebijakan tentang anggaran memiliki dampak yang sangat besar terhadap keberlangsungan program-program di pemerintahan. 

“Kami melihat prioritas tentu saja yang wajib. Misalnya seperti Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) itu kan wajib. Nah dari itu saja, sudah ada 6 (Ranperda) yang wajib kami kerjakan nanti,” jelas Made.

Made juga menambahakan bahwa nomor urut Ranperda tidak menjadi penentu utama dalam menentukan prioritas pembahasan.

Menurutnya, DPRD akan menyesuaikan prioritas berdasarkan urgensi dan relevansi dengan keadaan saat itu.

Artinya, Ranperda yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) maupun oleh DPRD Kota Malang akan diperhatikan tanpa terikat pada urutan tertentu.

“Tapi dari awal, kami sudah merencanakan tidak mungkin sampai 36 itu kita bahas semua. Misalkan ranperda inisiatif Pemkot dari nomor 1-30, bisa 1 dan 3 dibahas dulu, kemudian bisa juga dari Ranperda inisiatif dewan dari nomor 31-36, jadi nanti melihat situasi dan kondisi,” pungkasnya. (yoe)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Polrestabes Surabaya Musnahkan Sabu 40,8 Gram dan Ekstasi  26,019 Butir

SURABAYA, SMNNews.co.id - Polrestabes Surabaya hari ini musnahkan narkotik jenis  sabu seberat 40,890,92 gram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 26,019 butir,  Pemusnahan barang bukti...

Tim TNI-Polri dan Pemda Bongkar Gudang dan Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal di Banyuasin dan Muratara

PALEMBANG, SMNNews.co.id - Pembongkaran gudang minyak ilegal dilakukan tim gabungan diwilayah Banyuasin dan Muratara sepanjang, Kamis (16/5/2024). Dikecamatan Suak Tapeh kabupaten Banyuasin, terdapat dua lokasi...

Puluhan Wartawan Blitar Raya Gelar Unjuk Rasa Tolak Draf RUU Penyiaran

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id - Puluhan wartawan Blitar Raya yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) melakukan aksi unjuk...