NGAWI, SMNNews.co.id – Hari masih pagi ketika Atk, perempuan muda usia 23 tahun memacu motornya meninggalkan Desa Purwosari, Kecamatan Kwadungan.
Namun di jalan raya Dinden-Kwadungan, dia pun menahan kemarahan ketika melihat seorang lelaki mengendarai sepeda motor Honda Beat nopol AE 5644 LJ, sengaja memepet motornya dan si pria memainkan alat vitalnya.
Kejadian tak senonoh itu seringkali ditunjukkan oleh pria pengendara motor yang sama pada Atk. Terhitung sejak Januari hingga Februari ini, Atk serasa diteror.
Tak tahan lagi, dia pun menceritakan hal itu pada teman dan kerabatnya yag segera menyusun rencana untuk menangkap basah lelaki yang sering memamerkan alat vital itu.
Benar saja, pada suatu pagi seorang pengendara Ginda Beat AE 5644 LJ mendekati dan memepet motor Atk serta menunjukkan kemaluannya.
Teman-teman Atk segera mengejar dan berhasil mengamankan pria berinisial P, asal Desa Gelung, Kecamatan Paron.
“Sungguh, meski bukan saya yang mengalami diganggu lelaki eksibionis seperti itu, tapi hal demikian tentu sangat meresahkan,” ujar Wahyuni, seorang pegawai swasta asal Ngawi.
Kejadian pamer alat vital pada wanita tak dikenal juga dilakukan seorang pria berinisial M, pada perempuan OWE asal Beran Ngawi. Namun kali ini, sang korban tak tinggal diam.
OWE yang merasa geram mengikuti terduga pelaku dan menemui M sengaja pamer alat vital bahkan di tepi jalan. Berdasar unggahan di media sosial, polisi pun bergerak menangkap M.
Motif pelaku P sebagai balas dendam karena pernah dihina oleh perempuan saat buang air kecil. Di depan polisi, dia mengaku dendam dan terdorong pamer alat vitalnya pada wanita yang sebenarnya dia tak kenal.
“Saya kalau selesai nonton adegan porno di internet juga terdorong untuk pamer lagi,” ujar P.
Wakapolres Ngawi, Kompol Haryanto saat konferensi pers, menunjukkan berbagai barang bukti yang berhasil disita termasuk baiu-baju tersangka.
Pada tersangka M, polisi juga bertanya dan M mengaku sengaja melakukan tindakan eksibisionis itu pada wanita-wanita yang dia tidak kenal.
“Kedua tersangka ini akan dikenakan pasal 36 UU RI No 44/2008, tentang Pornografi. Ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp5 juta,”jelas Wakapolres.
Pasal untuk para eksibisionis yakni dalam hal perbuatan setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
Kedua tersangka kini dalam status tahanan Mapolres Ngawi. Ancaman hukuman menanti mereka yakni kurungan 10 tahun atau denda Rp5 juta. ***
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!