Tulang Bawang, SMNNews.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap para pelanggar yang melintas di wilayah hukumnya.
Kasat Lantas Polres Tulang Bawang, Iptu Ipran, mengatakan, kegiatan razia tersebut dilaksanakanJumat (14/02/2020) pagi, di Jalintim (jalan lintas timur), Depan Pos Lantas Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
“Sebanyak 49 pelanggar yang berhasil kami tindak dengan menggunakan blanko tilang pada razia kendaraan yang kami gelar kemarin,” ujar Ipran, Sabtu (15/02/2020).
Adapun rinciannya berupa satu unit sepeda motor, 18 keping SIM (surat izin mengemudi) dan 30 lembar STNK (surat tanda nomor kendaraan).
Kasat Lantas menambahkan, kegiatan razia seperti ini akan terus menerus dilakukan secara acak di wilayah hukum Polres Tulang Bawang guna terciptanya keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
“Biar para pelanggar lalu lintas ini kapok karena sudah sering petugas kami tegur berkali-kali apabila melintas di jalan raya selalu gunakan helm dan membawa surat-surat kendaraan baik STNK maupun SIM,” terang Iptu Ipran.
Langkah yang di lakukan Satlantas Polres Tulang Bawang sebagai bentuk pencegahan terjadinya pelanggaran lalu lintas yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya. (Hrd)