PALEMBANG, SMNNews.co.id – Satreskrim Polrestabes Palembang beserta perwakilan Dinas Pertambangan Provinsi Sumsel mengamankan lokasi pertambangan tanah (Galian C) yang diduga tidak memiliki izin kegiatan, di wilayah kecamatan Gandus, Kota Palembang pada Minggu (15/1/23).
Saat dimintai keterangannya Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo, S.I.K melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs. Supriadi, M.M membenarkan hal tersebut.
“Setelah mendengarkan laporan dari masyarakat, kita menurunkan personil dari Satreskrim Polrestabes Palembang berkolaborasi dengan perwakilan Dinas Pertambangan Provinsi Sumsel, untuk mengecek Pertambangan/Penggalian tanah yang diduga tidak memiliki izin kegiatan diwilayah kecamatan Gandus Palembang adapun barang bukti yang kita diamankan diantaranya Satu unit traktor serta Lokasi penambangan seluas kurang lebih tiga hektar,” ujarnya.
Kombel Pol Supriadi menambahkan, adapun tindakan yang telah dilakukan anggota kita diantaranya, memeriksa satu orang saksi di TKP yakni pengurus traktor serta mengamankan lokasi dengan memberi garis polisi.
“Dan Anggota kami juga mengamankan barang bukti satu unit traktor dan Telah mengundang 2 kali klarifikasi terhadap diduga pelaku kegiatan An. ALVIN (CV. Pandawa Lima) dan sampai saat ini belum hadir,” imbuhnya.
“Rencana kita selanjutnya yakni memeriksa ahli dari dinas pertambangan, memeriksa saksi-saksi di TKP dan mencari pelaku kegiatan pertambangan illegal (dalam pengejaran opsnal) serta penggeledahan kantor dan mengumpulkan dokumen/bukti lain, untuk kelengkapan Administrasi lidik dan sidik,” pungkasnya. (jhoni)