SURABAYA, SMNNews.co.id – Satreskrim polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku pengedar Narkotika jenis sabu-sabu selasa (03/1/23) sekitar pukul 14.00 wib.
Berdasarkan informasi dari masyarakat unit Reskrim dan timsus polsek Tegalsari, bahwa di tempat kos di wilayah jalan Dukuh kupang timur Surabaya, Adanya penyalagunaan narkotika jenis sabu sabu di dalam kamar kos dan anggota Reskrim langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku SM (33) warga kediding surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Marji Wibowo menyampaikan, penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka, Anggota Satreskrim berhasil mengamankan barang bukti.
“Anggota kami berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,85 gram yang ada di dalam kamar kos tersangka, beserta barang bukti satu buah timbangan digital dan satu buah plastik scrup warna ungu,” kata AKP Marji Wibowo kepada awak media, Minggu (15/01/2023).
Tindak pidana penyalagunaan narkotika golongan 1 jenis sabu sabu tersangka di ancam dengan pasal 144 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Thn 2009 dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. (smn/red)