Malang, suaramedianasional.co.id – Pertemuan pengurus Korpri yang digelar di Pendopo Kepanjen, Senin ( 29/7/2019) memberi penekanan agar ASN termasuk perangkat desa rutin membayar iuran. “Ini demi kegiatan Korpri agar tetap berjalan dengan baik,” ujar Didik Budi Mulyono, Ketua Dewan Korpri Kabupaten Malang.
Didik yang juga Sekkab Malang ini meminta agar iuran itu dibayarkan sesuai golongan dan kepangkatan anggota. Misalnya, untuk perangkat desa dan pegawai honorer Rp 100 ribu, pegawai golongan I sebesar Rp 5 ribu, golongan 2 sebesar Rp 7.500, golongan 3 sebesar Rp 10 ribu, golongan 4 Rp 15 ribu.
Sedangkan pejabat eselon III diwajibkan iuran Rp 25 ribu dan eselon II sebesar Rp 50 ribu. “Melalui Korpri juga ada pendampingan bila anggota memiliki permasalahan hukum atau konflik lainnya,” kata Didik.
Sedangkan salah satu program paling gres dari Korpri Kabupaten Malang adalah membeli mobil ambulans yang dapat dipergunakan oleh anggota yang membutuhkan.
Pertuan itu sendiri dihadiri sekitar 100 peserta, selain Sekkab juga hadir kepala-kepala OPD, ASN, perangkat desa dan perwakilan pegawai honorer. (yop)