KOTA BLITAR, SMNNews.co.id – Sekda Kota Blitar Priyo Suhartono, melakukan Sidak Mobil Dinas, melarang mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran Hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 M.
Hal itu diungkapkan Sekda Kota Blitar Priyo Suhartono saat memimpin monev dan sidak pengamanan kendaraan dinas, di kantor Wali Kota Blitar, Senin (08/04/2024).
Sidak mobdin itu dijadwalkan di 10 titik yang tersebar di jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Blitar. Dalam kesempatan itu, Sekda Kota Blitar didampingi Kepala BPKAD, Inspektur Daerah, Kabag Umum dan Aset Kota Blitar.
“Sesuai arahan Wali Kota Blitar, mobil dinas tidak diperkenankan dipakai untuk mudik para pegawai dan pejabat,” jelas Priyo Suhartono.
Meskipun tahun ini, sambung Sekda, sebenarnya tidak ada arahan dari pemerintah pusat, baik Kemenpan RB, KPK dan Kemendagri tidak arahan untuk pelarangan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik.
“Pak Wali tetap mengintruksikan supaya tetap melaksanakan kebijakan untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Jadi kendaraan diparkir di kantor masing-masing,” ungkapnya.
Ditambahkannya, untuk kendaraan operasional seperti ambulance, damkar dan kebersihan dan lain sebagainya meskipun libur tetap menjalankan tugas untuk pelayanan masyarakat.
“Jadi kegiatan ini, untuk memonitor kepatuhan ASN terhadap arahan Wali Kota Blitar. Untuk sanksi bagi yang melanggar nanti dari kepegawaian yakni tidak patuh kepada pimpinan,” pungkas Sekda Kota Blitar Priyo Suhartono. (adv/kmf/bonaji)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!