Sampang, suaramedianasional.co.id – Kasus gugatan kode etik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kabupaten Sampang, selaku Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Sampang akan diputuskan Rabu (16/1).
Sidang DKPP sendiri atas laporan pengadu dari Abd Muhlis, sebagai ketua tim sukses pemenangan pasangan calon Bupati Sampang nomor urut 2, H. Hermanto Subaidi – H. Suparto (Mantap), berawal dari pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terhadap hasil Pilkada Sampang tahap pertama yang dianggap cacat hukum, hingga bersengketa beberapa waktu silam.
Sidang DKPP sendiri atas laporan pengadu dari Abd Muhlis, sebagai ketua tim sukses pemenangan pasangan calon Bupati Sampang nomor urut 2, H. Hermanto Subaidi – H. Suparto (Mantap), berawal dari pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terhadap hasil Pilkada Sampang tahap pertama yang dianggap cacat hukum, hingga bersengketa beberapa waktu silam.
MK memutus pemungutan suara ulang (PSU) seluruh tempat pemungutan suara (TPS) se-Kabupaten Sampang, karena DPT Sampang dianggap tidak valid.
Dari jumlah penduduk Sampang sebanyak 844.872 dengan DPT 803.499 adalah 95 persen lebih dianggap sudah dewasa, sisanya anak-anak, MK menganggap tidak logis, hakim menilai janggal dan meragukan kevaliditasnya.
Sementara data penduduk dari Kemendagri, sebanyak 662.673, artinya selisih kenaikan sebanyak 140.826. Angka inilah yang dianggap penggelembungan suara.
Sementara data penduduk dari Kemendagri, sebanyak 662.673, artinya selisih kenaikan sebanyak 140.826. Angka inilah yang dianggap penggelembungan suara.
Untuk itu Muhlis melaporkan ke DKPP terkait kelalaian kinerja KPU dan Bawaslu Sampang yaang bekerja tidak profesional, hingga melanggar kode etik penyelenggaran itu sendiri. Surat panggilan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI kepada pihak pengadu dan teradu.
Dalam surat panggilan bernomor 0400/ DKPP/ SJ/ PP.00/ I/ 2019 itu meminta Abdul Muhlis selaku pihak pengadu, menghadiri sidang mendengarkan pembacaan putusan perkara nomor 272/DKPP-PKE-VII/2018 pada hari rabu 16/01, pukul 15.00 wib di ruang sidang DKPP lt 5 jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat.
Dalam surat panggilan bernomor 0400/ DKPP/ SJ/ PP.00/ I/ 2019 itu meminta Abdul Muhlis selaku pihak pengadu, menghadiri sidang mendengarkan pembacaan putusan perkara nomor 272/DKPP-PKE-VII/2018 pada hari rabu 16/01, pukul 15.00 wib di ruang sidang DKPP lt 5 jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat.
Dengan surat tertanda, atas nama Sekretaris Jendral Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno. Menurut Abd Muhlis gugatan itu di lakukan karena di duga ada pelanggaran kode etik yang di lakukan oleh penyelenggara Pilkada Sampang tahun 2018. “Untuk memberikan pembelajaran politik bagi masyarakat Sampang, itu tujuannya,” ujar Abd Muhlis Selasa (15/1).
Ia berharap apapun keputusan dari DKPP menjadi momentum perbaikan untuk proses Demokrasi yang akan datang, khususnya di Kabupaten Sampang.
Ia berharap apapun keputusan dari DKPP menjadi momentum perbaikan untuk proses Demokrasi yang akan datang, khususnya di Kabupaten Sampang.
Sementara Insiyatun S.hi MH Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang yang juga menjadi Ketua Panwaskab saat Pilkada 2018 membenarkan pemanggilan oleh DKPP, “Benar, saya dengan Bapak Muhalli yang akan menghadirinya,” tutur Insiyatun.
Sedangkan Ketua KPU Kabupaten Sampang Syamsul Arifin, melalui Komisioner Divisi Hukum Samsul Arifin hanya mengiyakan dengan singkat “Iya mas,” tandasnya singkat. (why)