Malang, suaramedianasional.co.id – Sosialisasi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pemerintah desa, dilaksanakan di aula Kecamatan Pagak, Kamis (7/2).
Camat Pagak , Hari Krispiyanto mengharapkan seluruh perangkat desa dan operator yang hadir dapat menjadikan SOTK sebagai salah satu pedoman menjalankan tugas pokok fungsi mereka.
dalam hal ini Kasi pem dan Sekcam memberikan pemaparan dan aturan mengenai SOTK. “Dalam SOTK kan ada penjelasan mengenai tugas masing-masing jabatan, jadi semoga bisa dipahami dengan baik,” kata hari.
Pada SOTKnyang disosialisasikan tersebut,
susunan organisasi pemerintah desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa.
Klasifikasinya dilakukan pada Desa swasembada, wajib memiliki 3 urusan dan 3 seksi. Masing-masing diisi oleh kepala desa, kaur pemerintahan, kaur kesejahteraan dan kaur pelayanan.
Sedangkan sekretaris desa mengelola tata usaha dan umum, dengan membawahi dua kaur yakni kaur keuangan dan kair perencanaan.
Sistem bagian struktur organisasi swakarya meliputi Kepala Desa, Kepala pemerintahan, Kepala kesejahteraan dan kepala seksi pelayanan. sedangkan sekretaris desa meliputi , kepala urusan tata usaha dan umu, kepala urusan keuangan dan Kepala urusan perencanaan.
Organusasi pemerintah desa swadaya, terdiri dari kepala desa, kepala seksi pemerintahan dan kesejahteraan, dan kepala seksi pelayanan. (yop)