TUBAN, SMNNews.co.id – Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap pria berinisial D (52), terduga pelaku pencabulan bocah 12 tahun di Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Senin (1/8/2022).
Kasatreskrim Polres Tuban AKP M. Gananta membenarkan penangkapan tersebut, “Iya sudah dilakukan penangkapan siang tadi sekitar habis salat dzuhur,” kata Gananta, Senin (1/8/2022) dikutip dari suaraindonesia.co.id.
Kendati demikian, ia enggan menjelaskan lokasi penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan tersebut, “Untuk detailnya besok akan kita rilis,” ucap Gananta.
Baca Juga : Lima Perempuan Mengadu di Hotline Korban Dukun Cabul Ngawi, DP3AKB Siapkan Pendampingan
Diberitakan sebelumnya, seorang bocah perempuan berinisial A (12) di Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban diduga menjadi korban pencabulan. Kasus itu terjadi pada Jumat (15/7/2022) lalu.
Adapun diduga pelaku pencabulan adalah pria berinisial D (52) yang merupakan tetangga korban.
Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut dilaporkan ke Polres Tuban oleh pihak keluarga korban pada Sabtu Juli 2022.
Peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Jumat (15/7/2022), saat itu korban berada di rumah seorang diri. Kemudian diduga pelaku masuk rumah korban dan melakukan aksi pencabulan.
Baca Juga : Polisi Berhasil Bekuk Begal Meresahkan! Sudah Beraksi 11 Kali di Probolinggo
Namun aksi terduga pelaku dipergoki oleh orangtua korban. Saat itu, ayah korban melihat anaknya sudah tidak memakai baju dan di ciumi oleh terduga pelaku.
“Saat itu ayah korban mempergoki terduga pelaku sudah menelanjangi anaknya. Lalu, terduga pelaku ini langsung melarikan diri,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban Aiptu Narko, Kamis (28/7/2022). (sin/red)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!