MADIUN, SMNNews.co.id – Penyakit Mulut dan Kuku yang menyerang hewan ternak masih menjadi atensi Polres Madiun.
Hari ini, Selasa (19/7/2022) Tim Satgas Aman Nusa II Polres Madiun melakukan penyekatan kendaraan yang mengangkut hewan yang hendak masuk wilayah madiun diperbatasan dengan Kabupaten Nganjuk.
Dalam penyekatan itu, petugas melakukan pemeriksaan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) terhadap kendaraan yang mengangkut hewan ternak yang hendak masuk Kabupaten Madiun.
Menurut Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, setiap Kambing dan Sapi yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Madiun harus dan wajib dilengkapi dengan SKKH. Apabila tidak kedapatan memiliki surat tersebut akan diminta untuk putar balik.
“Apabila kita dapati kendaraan pengangkut hewan yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) kita akan putar balik, kita tidak mau kecolongan hewan sakit masuk Madin,” ungkap AKBP.
Menurut data dari Posko Terpadu Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sampai tanggal 17 Juli 2022, di kabupaten madiun ada 28 Kasus PMK yang terkonfirmasi dan sudah dinyatakan sembuh.
Tingkat kesembuhan yang baik tersebut, menurut Kapolres Madiun merupakan hasil dari sinergitas TNI-Polri, Dinas Peternakan Pemkab Madiun dalam upaya dini dalam meminimalisir dampak PMK pada hewan ternak.
“Mulai awal munculnya PMK ini, kita berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk memberikan penyuluhan dan sosiasilasi PMK kepada para peternak, jika kedapatan hewan dengan ciri-ciri PMK bisa cepat ditangani dan diobati,” Tutup AKBP Anton. (dodik eko)