HomeBERITATP4D Berakhir, BBWS Brantas Perbaharui Kerjasama dengan Bidang Datun Kejari Trenggalek

TP4D Berakhir, BBWS Brantas Perbaharui Kerjasama dengan Bidang Datun Kejari Trenggalek

Kepala BBWS Brantas bersama Kajari Trenggalek saat tandatangni MoU

TRENGGALEK, SMNNews.co.id – Balai Besar Wilayah Sungai Brantas tanda tangani MoU bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek dalam pendampingan proses pembangunan bendungan Kecamatan Tugu. 
MoU tersebut dilakukan karena berakhirnya Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4D), sehingga saat ini pendampingan dialihkan ke Perdata Dan Tata Usaha Negara (DATUN) dengan fokus yang sama.

“Kesepakatan bersama dengan Kejari Trenggalek ini diperlukan untuk pendampingan masalah hukum baik perdata dan tata usaha negara,” kata Saroni Sugiarto Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Brantas, Selasa (18/2/2020).

Dalam proses pembangunan bendungan Sugiharto juga menjelaskan bahwa bersentuhan langsung dengan efek sosial, petani bahkan pertanahan. Sehingga MoU ini memang perlu dukungan pihak terkait yang membidangi hukum.

Tentunya kerjasama ini menjadikan rasa aman dan tenang bagi para pekerja yang ada di lapangan untuk mengambil keputusan. 
“Masalah lahan sendiri sangat sensitif, dengan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan. Maka jangan sampai misalkan dalam pembebasan lahan itu terjadi salah bayar,” terangnya.

Dalam perjalanan pembebasan lahan progres tetap berjalan dengan telah bekerjasama dengan BPN. Sugiarto juga menjelaskan saat ini ada 77 bidang tanah yang perlu dikaji lebih dalam untuk upaya pembebasan.

Saat ini progres telah mencapai diangka 52 persen, dengan target selesai pada akhir tahun 2021. Maka jika permasalahan lahan serta sosial cepat selesai, juga akan mempercepat proses pembangunannya.

Ditempat yang sama Lulus Mustofa Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek menerangkan bahwa, penandatangan MoU kali ini terkait pendampingan perdata tata usaha negara dalam proses pembangunan bendungan Tugu. Ini merupakan perpanjangan MoU yang sebelumnya telah berakhir.

“Pada intinya kami dalam bidang hukum akan membantu pendampingan pada proses pembebasan lahan serta permasalahan sosial lainnya,” ucap Lulus.

Seperti dalam proses pembebasan 77 bidang lahan memang berada di proses perdata, sehingga jangan sampai salah dalam memberikan ganti untungnya salah sasaran. Maka akan dalam hal ini akan ditelusuri dengan benar. Jangan sampai ketika sudah melakukan pembayaran ternyata lahan itu bukan milik yang menerima. Selain salah bayar, juga harus jelas apakah lahan itu benar milik pribadi atau perhutani.

“Jadi dengan berakhirnya TP4D, maka pendampingan dilakukan oleh bidang perdata tata usaha negara dengan fokus yang sama,” tutupnya. (Rud)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Kabag Kesra Kabupaten Asahan Laporkan Pelaksanaan Manasik Haji Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution, membuka secara resmi Manasik Haji 1445 H/2024 M Pemerintah Kabupaten Asahan di Pendopo...

Police Go To School, Polres Blitar Kota Ajarkan Tata Cara dan Etika Berlalu Lintas Sejak Dini pada Pelajar

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id - Polres Blitar Kota melaksanakan diseminasi keselamatan melalui kegiatan Police Go To School di sekolah sekolah. Kali ini sasaran diarahkan pada...

Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Buka Manasik Haji

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution, membuka secara resmi Manasik Haji 1445 H/2024 M Pemerintah Kabupaten Asahan di Pendopo...