HomeBERITAUnit Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengamankan satu pelaku pembalakan liar

Unit Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengamankan satu pelaku pembalakan liar

Kapolres Trenggalek saat melihat lokasi pembalakan pohon pinus

Trenggalek, SMNNews.co.id – Panut (32) warga Desa Ngadimulyo Kecamatan Kampak, Trenggalek ini tertangkap tangan saat sedang melakukan pembalakan liar dimalam hari. Selain panut, saat ini petugas juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yakni SR, DN dan PT yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.

Keempat pelaku tersebut berperan secara bersama-sama melakukan penbangan pohon jenis pinus secara liar tepatnya di kawasan hutan milik perhutani petak 33F RPH Sumberbening PKPH Dongko, tepatnya masuk di Desa Salamwates Kecamatan Dongko, Trenggalek

Dari hasil penyelidikan salah satu pelaku tersebut dikatakan sebagai pelaku usaha atau yang memerintahkan, untuk selanjutnya hasil penebangan pohon tersebut akan dikirimkan ke salah satu tempat.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan bahwa petugas berhasil mengungkap kasus ilegal loging setelah mendapat informasi dari masyarakat yang merasa resah hingga khawatir sumber mata air di daerahnya akan hilang akibat adanya pembalakan liar.

Dari laporan tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya nama-nama pelaku dikantongi. Hingga akhirnya satu dari empat tersangka berhasil tertangkap tangan oleh petugas saat menjalankan aksinya dimalam hari. Sedangkan untuk tiga pelaku lain masih dalam pengejaran.

“Petugas berhasil mengamankan satu tersangka serta barang bukti berupa satu kendaraan truk yang digunakan pelaku untuk mengangkut pohon hasil pembalakan dan 69 batang pohon pinus,” ungkap Calvijn, Selasa (24/12/2019)

Calvijn juga menjelaskan, untuk kerugian sendiri ditafsir sekitar Rp 17 juta. Meski kerugian tersebut tidak seberapa besar, namun jika melihat dampak dari pembalakan liar itu sendiri sangatlah besar. Dengan kontur tanah banyak yang bergerak maka akan berpotensi besar terjadinya bencana tanah longsor dan tanah gerak.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 83 tentang pencegahan serta pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman 5 tahun penjara,” terangnya

Ditempat yang sama KSKPH Perhutani Kediri Selatan, Andy Iswindarto membenarkan kejadian tersebut. Bahwa pada tanggal 11 Desember kemarin telah terjadi pembalakan pohon pinus di wilayah perhutani, tepatnya di petak 33F RPH Sumberbening PKPH Dongko. Bahkan diwilayah Dongko sendiri telah terjadi lima kali pembalakan liar.

“Memang untuk di wilayah kecamatan Dongko sangat rawan terjadi ilegal loging. Bahkan kejadian ini sudah yang kelima kalinya,” terang Andy

Ditambahkan Andy, pembalakan liar yang dilakukan oleh para pelaku ini adalah pohon jenis pinus. Bahkan pohon ini sendiri masih sangat produktif sekali, dengan usia pohon sekitar 30 tahun dengan diameter sekitar 30-40 centimeter. Pohon ini masih dimanfaatkan oleh masyarakat untuk diambil getahnya. (rud)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Blitar Hadiri Apel Banser dan Ansor Night Run 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar Rini Syarifah menghadiri Apel Banser dan Ansor Right Run 2024, Sabtu (18/05/2024) di Alun-Alun Kankab Kanigoro. Turut hadir di acara...

Pj. Bupati Pasuruan Pimpin Pelepasan Pemberangkatan 366 Jama’ah Haji

PASURUAN, SMNNews.co.id - Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan menggelar pemberangkatan para jama'ah haji tahun 1445 Hijiriah/2024 Masehi yang berlangsung dihalaman Kantor Gedung Putih, Komplek perkantoran...

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Raih Penghargaan Bergengsi The International Awards 2024

PASAMAN, SMNNews.co.id - Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Sobeng Suradal, raih penghargaan bergengsi di Ajang The International Awards 2024 di Pulau Dewata Bali, Sabtu (18/5/24). Dalam...