BLITAR, SMNNews.co.id – Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah apotek di wilayah Kecamatan Garum dan Kecamatan Kanigoro, Selasa (25/10/2022).
Sidak ini guna mengantisipasi dan mengawasi peredaran obat sirup yang dilarang pemerintah guna mencegah gagal ginjal akut (GGA) misterius pada anak. Serta mensosialisasikan Surat Kementerian Kesehatan tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup, tertanggal 24 Oktober 2022.
Wabup Blitar Rahmat Santoso mengatakan, upaya pengawasan terhadap peredaran obat dalam bentuk sirup tersebut menyusul adanya kebijakan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang melarang penjualan obat dalam bentuk sirup.
“Hari ini saya bersama Forkopimda memonitor sejumlah apotek. Ini dalam rangka memantau bagaimana perkembangan dan apa yang sudah dilakukan apotek,” katanya.
Menurutnya, meski Kementerian Kesehatan telah menyampaikan daftar obat sirup yang dilarang. Pemkab Blitar tetap mengambil langkah untuk memonitor sejumlah apotek dan kegiatannya difokuskan sosialisasi.
“Jadi, Ini bukan penindakan atau bahkan penyitaan. Kami hanya mensosialisasilan surat terbaru dari Kementerian Kesehatan. Yang terpenting masyarakat tidak panik,” imbuhnya. (bonaji)