Jombang, SMNNews.co.id – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Bagian Perekonomian melaksanakan sosialisasi ketentuan perundang – undangan di bidang cukai dan gempur rokok ilegal di Ballroom Hotel Yusro Jombang selama 2 hari yaitu 9 – 10 November 2021. Sosialisasi dengan peserta terbatas dan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 tersebut dibuka oleh Wabub Jombang Sumrambah didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Widodo Wiji Mulyono yang sekaligus menjadi narasumber.
Peserta sosialisasi kali ini adalah Forkopimcam dan Tiga Pilar Desa dari Kecamatan Bandar kedungmulyo, Perak dan Megaluh untuk hari pertama. Hadir juga pada acara tersebut Anggota Komisi B DPRD Jombang H. Machin dan Perwakilan Bea Cukai Kediri selaku narasumber. Sumrambah dalam sambutannya menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Bea Cukai Kediri sangat mendukung berbagai program sosialisasi tentang perundang-undangan dibidang Cukai dan gempur rokok ilegal melalui media TV, siaran radio, media sosial atau media online.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan Peredaran rokok ilegal itu dilarang karena mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau sehingga berimbas pada penerimaan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) di tiap daerah. DBHCHT yang diterima oleh pemerintah daerah sangat berperan penting dalam pembiayaan di berbagai sektor, seperti sektor kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan petani maupun pekerja di sektor industri hasil tembakau, disamping pemberantasan peredaran rokok ilegal. “Untuk itu, saya mengajak masyarakat agar membantu mengawasi peredaran rokok ilegal. Sesuai dengan tagline yang selama ini digencarkan ‘Gempur Rokok Ilegal’ menjadi komitmen bersama untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif. Sehingga masyarakat menyadari apa yang dilakukannya ada dampak hukum bila lalai dan tidak memahami,” ungkap Wabub.
Sumrambah juga menjelaskan, terkait jenis tembakau yang ada di Jombang seperti adanya tembakau Jinten, Rejeb maupun Manilo. “Kalau tembakau Rejeb rasanya sama dengan tembakau temanggung rasanya lebih kuat dari jenis yang lainnya. Kalau Manilo kebanyakan rasa pahitnya yang terasa. Paling keras Manilo dan paling rendah Jinten, ”lanjutnya.
H. Machin anggota Komisi B DPRD Kabupaten Jombang yang sebagai nara sumber dalam sosialisasi ini mengatakan, kegiatan penyebarluasan informasi seperti ini penting dilakukan, agar masyarakat mengetahui kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. H. Machin Anggota Komisi B DPRD Jombang sebagai Narasumber “Saya mengapresiasi yang dilakukan oleh bagian perekonomian ini, mengundang tiga pilar desa dan forkopimcam. Setidaknya banyak materi tentang DBHCHT yang bisa disampaikan kepada masyarakat,” terangnya. Angggota Komisi B DPRD Jombang berasal dari partai Gerinda ini menilai DBHCHT yang sangat besar nilainya bisa dioptimalkan untuk kegiatan yang bisa bermanfaat untuk masyarakat. Lebih lanjut H. Machin menyatakan, Sosialisasi cukai yang kali ini diikuti Forkopimcam dan tiga pilar desa dari Kecamatan Bandarkedungmulyo, Perak, Megaluh, bertujuan untuk memberikan wawasan atau edukasi kepada masyarakat agar menggunakan produk yang memiliki legalitas yang jelas.
“Sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digunakan untuk mendanai kegiatan sosialisasi ketentuan perundang – undangan dibidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai atau gempur rokok ilegal. Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Widodo Wiji Mulyono menjelaskan, Gempur Rokok Ilegal melalui Layanan informasi Bea Cukai Kediri telepon/SMS/WhatsApp dengan nomor 0813 3567 2009. Dasar Hukum Kepabeanan dan cukai berdasarkan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan berdasarkan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Pengertian cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu.Diantaranya barang – barang yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang cukai. “Sedangkan Rokok Ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan dibidang cukai, ”tuturnya.
Selain mensosialisasikan tentang rokok ilegal, bea cukai juga membekali masyarakat tentang cara identifikasi rokok elektrik/vape ilegal, mengingat tren rokok elektrik semakin tinggi dikalangan masyarakat saat ini.Perlu diketahui untuk liquid rokok elektrik yang memiliki kandungan nikotin wajib dilekati pita cukai, sedangkan untuk liquid yang tidak memiliki kandungan nikotin/kadar nol tidak wajib dilekati pita cukai. “Kami berharap dengan gencarnya sosialisasi akan semakin banyak pihak yang memahami ketentuan di bidang cukai dan mengurangi peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. Sehingga kami dapat mewujudkan optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai dan memberantas rokok ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan industri rokok yang telah mematuhi aturan, ”pungkasnya. (pj)