Ngawi, suaramedianasional.co.id – Puluhan petugas Pemilu di Ngawi menjadi korban bahkan seorang diantaranya meninggal dunia. Hal ini menuntut adanya evaluasi atas penetapan Pemilu Serentak oleh MK.
Mahkamah Konstitusi menetapkan Pemilu sekali dalam lima tahun sesuai UUD 1945 dan ditindaklaniuti dengan pelaksanaan pemilu Serentak 17 April lalu.
Hal ini dikatakan Kabag Humas MKRI Fajar Laksono, di Cisarua, Bogor. Adanya ribuan orang petugas pemilu yang sakit dan ratusan lainnya meninggal, belum membuat MKRI mengubah hal itu. “Dalam UUD 1945 itu dikatakan Pemilu berlangsung 5 tahun sekali, jadi MK itu hanya membandingkan dengan undang-undang dasar. Sampai sekarang keputusan ini belum berubah,” ungkapnya.
Namun Fajar menegaskan, apapun yang terkait undang-undang yang dibuat manusia tetap dapat dievaluasi. “Pelaksanaan Pemilu serentak itu juga bisa dilakukan evaluasi,” katanya.
Di Ngawi sendiri sebanyak 20 orang sakit dengan satu ibu diantaranya harus keguguran, dan satu orang meninggal dunia akibat kelelahan bekerja melaksanakan proses pemilu yang panjang. (ari)