HomeBERITADPUCKPP Pangkas Persyaratan Perizinan Lebih Sederhana, Hanya Butuh Tiga Langkah

DPUCKPP Pangkas Persyaratan Perizinan Lebih Sederhana, Hanya Butuh Tiga Langkah

Kepala Bidang Penataan Ruang Bayu Hadiyanto

Banyuwangi, SMNnews.co.id – Dalam upaya penyederhanaan persyaratan perizinan yang tertuang dalam Undang – Undang Cipta Kerja Tahun 2020. Maka Pemerintah pusat meluncurkan program tuk pertama kali di terapkan oleh Kabupaten Banyuwangi.

Meskipun dinilai lebih efektif dan efisiensi hal baru tersebut belum terbiasa dan itu merupakan hal yang baru bagi masyarakat pada umumnya, Layaknya produk Undang – Undang Cipta Kerja 11 Tahun 2020 Pasal 13 terkait dengan penyederhanaan persyaratan perijinan yang diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia.

Kini persyaratan perijinan hanya membutuhkan 3 langkah yang dilalui dan diputuskan lewat forum penataan ruang yang terdiri dari SKPD yang terkait. Hal ini lebih efektif dan efisien untuk percepat pengajuan masyarakat dengan catatan semua berkas dan persyaratan terpenuhi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (DPUCKPP) Danang Hartanto, melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Bayu Hadiyanto, menjelaskan pada beberapa awak media saat diwawancarai di ruang kerjanya, Dengan terbitnya UU Cipta Kerja11 Tahun 2020 pasal 13 terkait dengan penyederhanaan persyaratan perijinan jadi se-Indonesia dibuat sama. Jadi hanya ada 3 langkah,” jelas Bayu. kamis, (14/4/2022).

“Dengan terbitnya UU Cipta Kerja11 Tahun 2020 pasal 13 terkait dengan penyederhanaan persyaratan perijinan jadi se Indonesia dibuat sama. Jadi hanya ada 3 langkah yang pertama Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ( KKPR). Kalau di Banyuwangi dulu advice Plant untuk mendapatkan IPPT namun sekarang tidak ada.

Kemudian yang ke dua langkahnya adalah persetujuan lingkungan, tetap lingkungan hidup seperti UKL, UPL, sama amdal tergantung dari dampak lingkungan nya. Dan didalam persetujuan lingkungan itu ikut juga bagian dari Pertimbangan Teknis (Pertek) punya Dinas Perhubungan, sekarang masuk dalam persetujuan lingkungan kalau dulu kan terpisah,” terang Bayu.

Serta yang ke tiga adalah persetujuan bangunan gedung. Nah ini yang menggantikan IMB yang sekarang diganti nama Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG). Dulu penerapannya itu kalau mengacu pada perundang-undangan bahwa batas akhir penerbitan IMB adalah tanggal 2 Agustus 2021. Jadi setelah tanggal 2 Agustus itu tidak ada lagi sudah nyetak IMB dan harus PBG.

Masih menurut Bayu, kita baru bisa karena persyaratan untuk terbitnya KKPR itu adalah forum, forum penataan ruang daerah yang di dalamnya terdiri dari beberapa SKPD atau Dinas. Sekarang sangat simpel dan sederhana, orang mengajukan permohonan tata ruang, itu sudah dapat rekomendasi ke 3 persaratan itu semua yang diputuskan dalam forum.

Bayu juga memaparkan, “Didalam forum itu ada keterlibatan asosiasi yaitu Asosiasi Perencana Indonesia yang adanya di Surabaya. Selain itu juga ada Asosiasi Sekolah Perencana Indonesia serta keterlibatan tokoh masyarakat. Untuk rapatnya itu setiap hari Rabu dan tidak harus datang, tapi bisa juga melalui zoom,” paparnya.

Kesimpulan nya sekarang itu dipermudah, karena semua harus melalui KKPR, kecuali yang UMKM. Kalau yang UMK pengajuan ijin harus masuk sistem OSS, jika usahanya kecil KKPR nya pernyataan mandiri langsung keluar NIB tapi ketemunya nanti di KRK

Bayu menegaskan, “Bahwa fungsi dari PU dalam forum penataan ruang daerah dan keterlibatan di KKPR itu sebagai sekretariat forum. Perlu digaris bawahi adalah semua pengajuan harus melalui mall pelayanan. Selain itu hal yang terpenting adalah sebelum mengajukan KKPR cek dulu titik lokasinya, titik koordinat. Karena sekarang KKPR itu berbayar karena ada kaitan dengan BPN. Jadi pertimbangan teknis dari BPN itu menjadi sarat untuk terbitnya KKPR,” tegasnya. (rica)

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Pemkab Jombang Raih Opini WTP untuk ke-11 Kali Berturut-turut

JOMBANG, SMNNews.co.id - Pemkab Jombang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI, Perwakilan Jawa Timur untuk kali ke-11...

Stop Bullying, Polres Pamekasan Gencar Lakukan Police Goes To School

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Polres Pamekasan gencar melakukan kegiatan Police Goes To School, kali ini dilaksanakan oleh Polsek Palengaan,  Kapolsek Palengaan AKP Ach Supriyadi turun...

Upacara Hardiknas 2024, Pemkab Jombang Gaungkan Giat Belajar, Giat Prestasi dan Giat Berkarya

JOMBANG, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Jombang melaksanakan Upacara Bendera Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2024 di lapangan Pemda Jombang pada Kamis (02/05/2024) pagi. Upacara diikuti...