HomeBERITASpesialis Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg di Surabaya Berhasil Diringkus

Spesialis Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg di Surabaya Berhasil Diringkus

Barang bukti Tabung Gas Elpiji 3 Kg

SURABAYA, SMNNews.co.id – Seorang Residivis di Surabaya, Jawa Timur, tertangkap polisi, karena mencuri tabung gas elpiji tiga kilogram di sebuah warung Soto Ayam Lamongan di Jalan H. Soekarno 418 Surabaya.

Kompol Imam Mustolih Kapolsek Tegalsari Surabaya didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muhammad Fakih dan Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo menjelaskan, satu pelaku pencurian tabung gas elpiji yang yang berhasil diamankan polisi, berinisial RA (25) mereka merupakan warga Jalan Gajah Mada Surabaya atau Jalan Dukuh Kupang Surabaya.

Baca Juga : Komplotan Pelaku Pencurian Diesel di Kecamatan Deket Lamongan Berhasil Diringkus

“Polisi berupaya mengamankan pelaku karena gelagat mencurigakan setelah itu team opsnal mengejar dan melakukan penggeledahan dan setelah diinterogasi pelaku mengaku mencuri tabung gas LPG di daerah Jalan Soekarno No.418 MERR Surabaya,” jelas Kompol Imam. 

Kompol Imam mengatakan, peristiwa pencurian tabung gas elpiji ini terjadi pada Rabu (23/11/2022) dini hari, di sebuah warung soto yang tutup dan baru saja ditinggal pemiliknya, namun aksinya dipergoki warga.

“Hasil pemeriksaan pelaku masuk ke dalam warung soto dengan merusak (mencongkel.red) pintu belakang setelah mereka melakukan aksi setelah pemiliknya menutup warungnya,” ungkap Imam. 

Kompol Imam menuturkan, aksi pencurian dilakukan seorang diri karena terpepet untuk kebutuhan hidup.

“Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti dua buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg warna Hijau, satu Unit Sepeda Motor Honda Supra Fit warna Putih Biru No pol L-6824-WE dan satu buah obeng dengan gagang warna hitam,” kata Imam. 

Baca Juga : Curi Peralatan Las di Kandang Ayam Mlarak Ponorogo, Dua Pria Berhasil Diringkus Polisi

Kompol Imam menambahkan, Polisi masih mengembangkan kasus ini, karena aksi pencurian tabung gas elpiji khususnya yang berada di warung makan sering terjadi.

“Atas perbuatan pelaku RA dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun,” pungkasnya. (smn/red)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Polres Kota Blitar Gelar Binrohtal untuk Tingkatkan Keimanan Anggotanya

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id - Pembinaan rohani dan mental atau biasa disingkat Binrohtal yang dilaksanakan Polres Blitar Kota sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas keimanan dan...

Serius Eksplorasi Panas Bumi, Bupati Pasaman Apresiasi PT. MGSu

PASAMAN, SMNNews.co.id - Pekerjaan pendahuluan dan eksplorasi potensi panas bumi di Bonjol, Kabupaten Pasaman yang dilaksanakan PT Medco Geothermal Sumatera (MGSu) yang dianggap serius...

Penyerahan Bantauan Alat Bantu kepada Penyandang Disabilitas yang Dilakukan di Empat Kecamatan Berbeda oleh Bidang Rehabilitasi Sosial

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Asahan menyerahkan bantuan berupa kursi roda, alat bantu dengar, kacamata baca, dan tongkat ketiak kepada...