HomeBERITACuri Peralatan Las di Kandang Ayam Mlarak Ponorogo, Dua Pria Berhasil Diringkus...

Curi Peralatan Las di Kandang Ayam Mlarak Ponorogo, Dua Pria Berhasil Diringkus Polisi

Dua pencuri dan barang bukti peralatan las yang berhasil diamankan polisi

PONOROGO, SMNNews.co.id – Unit Reskrim Polsek Mlarak, berhasil meringkus dua pencuri peralatan las di Kandang ayam yang sedang dibangun di daerah Mlarak Kabupaten Ponorogo, Senin (21/11/2022).

Kedua pelaku berinisial (P) dan (MA) merupakan warga Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo.

Kapolsek Mlarak Iptu Rosyid Efendi menjelaskan, kronologi pencurian bermula saat kedua pelaku sedang berburu dan melihat ada bangunan kandang ayam yang belum jadi. Lalu mereka berdua masuk ke dalam kandang tersebut dan melihat terdapat peralatan las yang tergeletak.

Baca Juga : Edarkan Sabu! Dua Warga Sidoarjo Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

“Kedua pelaku ini sedang berburu, ternyata di dalam kandang ada peralatan las kemudian diambil (dicuri) oleh pelaku,” kata Iptu Rosyid, Selasa (22/11/2022).

Aksi tersebut dilakukan kedua pelaku saat malam hari, karena kondisi kandang sedang sepi.

Keesokan harinya, korban, yaitu Imam, menyadari bahwa peralatan las yang ditinggal di kandang hilang. Ia lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Mlarak.

Kemudian menanggapi hal terserbut, Unit Reskrim Polsek Malrak melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku di rumah (P).

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah gas elpiji, 2 (dua) buah mesin las, 1 (satu) buah mesin cutting besar, 1 (satu) buah mesin cutting kecil / grendo, 1 (satu) set / box steples, 1 (satu) buah meteran dan 1 (satu) buah kabel las.

Baca Juga : Hendak Transaksi! Pengedar Narkoba Asal Jombang Diringkus Satreskrim Polsek Babat

Atas kejadian tersebut kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e K.U.H.Pidana tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih.

“Kedua pelaku akan kami jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkas Iptu Rosyid. (sy/red)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Dongkrak Minat Transportasi Umum dan Wisata, Pemkab Jember Luncurkan Program Anak Senja dan Jelita

JEMBER, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Jember, bersama dinas perhubungan, dengan bangga mengumumkan launching dua program inovatif Angkutan Sekolah Gratis (Anak Senja) dan Angkutan Jember...

Pj Bupati Pasuruan Pimpin Upacara Hari Pendidikan Nasional 2024

PASURUAN, SMNNews.co.id - Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional, Pj. Bupati Pasuruan Dr. Andrianto, menggelar Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024. Dengan mengangkat tema...

Pemkab Jombang Raih Opini WTP untuk ke-11 Kali Berturut-turut

JOMBANG, SMNNews.co.id - Pemkab Jombang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI, Perwakilan Jawa Timur untuk kali ke-11...