HomeBERITACuri Peralatan Las di Kandang Ayam Mlarak Ponorogo, Dua Pria Berhasil Diringkus...

Curi Peralatan Las di Kandang Ayam Mlarak Ponorogo, Dua Pria Berhasil Diringkus Polisi

Dua pencuri dan barang bukti peralatan las yang berhasil diamankan polisi

PONOROGO, SMNNews.co.id – Unit Reskrim Polsek Mlarak, berhasil meringkus dua pencuri peralatan las di Kandang ayam yang sedang dibangun di daerah Mlarak Kabupaten Ponorogo, Senin (21/11/2022).

Kedua pelaku berinisial (P) dan (MA) merupakan warga Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo.

Kapolsek Mlarak Iptu Rosyid Efendi menjelaskan, kronologi pencurian bermula saat kedua pelaku sedang berburu dan melihat ada bangunan kandang ayam yang belum jadi. Lalu mereka berdua masuk ke dalam kandang tersebut dan melihat terdapat peralatan las yang tergeletak.

Baca Juga : Edarkan Sabu! Dua Warga Sidoarjo Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

“Kedua pelaku ini sedang berburu, ternyata di dalam kandang ada peralatan las kemudian diambil (dicuri) oleh pelaku,” kata Iptu Rosyid, Selasa (22/11/2022).

Aksi tersebut dilakukan kedua pelaku saat malam hari, karena kondisi kandang sedang sepi.

Keesokan harinya, korban, yaitu Imam, menyadari bahwa peralatan las yang ditinggal di kandang hilang. Ia lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Mlarak.

Kemudian menanggapi hal terserbut, Unit Reskrim Polsek Malrak melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku di rumah (P).

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah gas elpiji, 2 (dua) buah mesin las, 1 (satu) buah mesin cutting besar, 1 (satu) buah mesin cutting kecil / grendo, 1 (satu) set / box steples, 1 (satu) buah meteran dan 1 (satu) buah kabel las.

Baca Juga : Hendak Transaksi! Pengedar Narkoba Asal Jombang Diringkus Satreskrim Polsek Babat

Atas kejadian tersebut kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e K.U.H.Pidana tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih.

“Kedua pelaku akan kami jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkas Iptu Rosyid. (sy/red)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Polres Blitar Terjunkan Personel untuk Amankan Perayaan Jumat Agung di Wilayah Kabupaten Blitar

BLITAR, SMNNews.co.id – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan Jumat Agung, Polres Blitar menerjunkan sebanyak 215 personel ke sejumlah titik di wilayah...

Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Bekuk Lima Pengedar Narkotika Lintas Wilayah

PASURUAN, SMNNews.co.id - Polres Pasuruan Kota kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah dalam sebuah operasi yang berlangsung pada Jumat (11/4/2025) dan Sabtu (12/4/2025)....

Cabdin Pendidikan Wilayah Jember Berangkatkan 89 Kontingen LKS Dikmen Provinsi Jawa Timur 2025

JEMBER, SMNNews.co.id - Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Wilayah Jember resmi memberangkatkan 89 kontingen terbaiknya untuk mengikuti ajang Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Dikmen SMA SMK...