HomeBERITAKomplotan Pencuri Komputer Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Madiun

Komplotan Pencuri Komputer Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Madiun

Tersangka komplotan pencuri komputer dan barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Madiun

MADIUN, SMNNews.co.id – Satreskrim Polres Madiun berhasil meringkus komplotan pencuri komputer yang sebelumnya beraksi di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Kecamatan Geger, pada 26 Agustus 2022 lalu.

Para tersangka yang berhasil di bekuk Satreskrim Polres Madiun Yaitu AM, TIT, CN, MDT dan AP saat berada di salah satu Vila yang ada di Kabupaten Batu, pada (21/9/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan beberapa barang bukti yaitu, 3 buah linggis, satu buah kunci L, satu buah Tang, satu buah Obeng serta satu unit Mobil yang dipakai tersangka saat melakukaan pencurian.

Baca Juga : Komplotan Pelaku Pencurian Diesel di Kecamatan Deket Lamongan Berhasil Diringkus

“Kita tangkap di Algo Vila di wilayah Songgokerto, Kecamatan/Kota Batu,” Ungkap Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto, Jumat (25/11/2022).

Menurut AKP Danang, Saat dilakukan penangkapan, dari tangan pelaku juga berhasil diamankan beberapa alat yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.

 “Saat penangkapan, kita geledah mobilnya kita berhasil menemukan 3 buah linggis, satu buah tang, satu buah kunci L, satu buah obeng yang dan mobil yang digunakan untuk mengangkut barang curian tersebut,” tambah AKP Danang.

Sedangkan 18 komputer yang sebelumya berhasil dibawa komplotan pencuri tersebut semua sudah terjual dengan harga setiap unitnya Rp. 1,9 juta rupiah kepada salah satu penadah yang berinisial H.

Baca Juga : Curi Peralatan Las di Kandang Ayam Mlarak Ponorogo, Dua Pria Berhasil Diringkus Polisi

“Pada saat itu juga semua komputer sudah dijual di Jawa Barat. Jadi per unit itu dijual dengan harga satu juta sembilan ratus, di kali 18 unit, jadi totalnya 31 juta sekian,” jelas AKP Danang.

Akibat perbuatannya, Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 pasal (1) ke 4e, 5e KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (dodik)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Balap Liar, Polres Pamekasan Gelar Patroli Gabungan

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Kepolisian Resor Pamekasan Jawa Timur kembali melaksanakan patroli sekala besar untuk mengantisipasi potensi terjadinya Harkamtibmas di Wilayah Hukum Polres Pamekasan. “Kita melaksanakan...

Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Tingkat Pelajar se-Blitar Raya Tahun 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar Rini Syarifah membuka Kejuaraan Karate Piala Bupati Tingkat pelajar se-Blitar Raya Tahun 2024, Sabtu (11/05/2024) di Gedung Serba Guna...

SPI Kabupaten Indramayu Gelar Diskusi POKTAN dan Gapoktan KTNA di Kecamatan Sindang

INDRAMAYU, SMNNews.co.id - Sebagai upaya perbaikan dan perkembangan pertanian di wilayah Desa Sindang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Ketua Serikat Petani Indonesia Kabupaten Indramayu Try...