HomeBERITASatresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika di Menggala Kota

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika di Menggala Kota

Tersangka Bandar Narkotika dan barang bukti yang berhasil diamankan

TULANG BAWANG, SMNNews.co.id – Petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu.

Bandar narkotika yang ditangkap ini seorang pria berinisial EN (45), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (05/01/2023), sekitar pukul 13.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu saat akan bertransaksi di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota,” kata Kasatres Narkoba, AKP Ari Satrio Sujatmiko, S.I.K., M.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, S.I.K., M.H, Sabtu (07/01/2023).

Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa empat bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,23 gram, bungkus rokok untuk menyimpan sabu, dompet warna hitam, sekop, dan handphone (HP) merek Nokia warna biru.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Lingkung Bugis, Kelurahan Menggala Kota sedang ada transaksi narkotika jenis sabu.

“Saat petugas kami tiba ditempat tersebut, sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan bungkus rokok yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu,” papar AKP Aris.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (hendri)

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Kejapanan Bersholawat, Mas Rusdi Hadir di Tengah Ribuan Masyarakat

PASURUAN, SMNNews.co.id - Masyarakat Desa Kejapanan diramaikan oleh acara Halalbihalal Kejapanan Bersholawat yang diselenggarakan, di Ruko Japanan Trade Center (JTC) Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol,...

Tinjau Wilayah Akibat Banjir, Bupati Pasaman Sabar AS: Perlu Aksi Secepatnya!

PASAMAN, SMNNews.co.id - Dampak banjir yang melanda wilayah Pasaman beberapa daerah Pasaman, menyisakan banyaknya rusak sarana dan prasarana dibeberapa tempat, Seperti halnya yang dirasakan...

Cak Imin Berpesan Jangan Ada Abuse of Power di Pilkada 2024, Relawan Kompak: Ini Sudah Terjadi di Kota Malang!

SURABAYA, SMNNews.co.id - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menemui bakal calon kepala daerah (bacakada) di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Diacara ini, Cak...