HomeBERITAAnggota Satreskrim Polsek Dukuhpakis Berhasil Amankan Pelaku Penodongan

Anggota Satreskrim Polsek Dukuhpakis Berhasil Amankan Pelaku Penodongan

Satreskrim Polsek Dukuhpakis saat gelar press release penangkapan pelaku tindak pidana penodongan

SURABAYA, SMNNews.co.id – Satreskrim Polsek Dukuhpakis laksanakan kegiatan Pres Relase penangkapan pelaku tindak pidana penodongan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal (21/1/23) sekitar pukul 11.00 dengan pemberatan di wilayah Dukuh Kupang surabaya di Halaman Makopolsek Dukuhpakis Surabaya, Selasa (24/1/23).

Adapun Kronologis kejadiannya korban DN (12) pelajar SD warga Dukuh Kupang, saat pulang sekolah bersama rekan rekannya bercengkrama di Jl. Dukuh Kupang XVI Surabaya kemudian didatangi pelaku yang mengendarai sepeda motor Supra X turun dan menodongkan pisaunya ke korban serta merampas Handphone korban.

Berdasarkan informasi di lapangan dimana saat itu anggota Unit Opsnal Reskrim Polsek Dukuh Pakis sedang berada di Jl. Dukuh Kupang XVIII selanjutnya melakukan penghadangan dibantu Bhabinkamtibmas yang sedang sambang beserta warga sehingga pelaku dapat ditangkap tangan berikut barang bukti Hand Phone milik Korban.

Pelaku berisial IS (42) warga Putat Jaya Gang Pasar Surabaya, melakukan kejahatan dengan memilih sasaran Anak sekolah yang sedang duduk santai. sehingga mempermudah pelaku untuk menentukan sasaran.

Kapolsek Dukuhpakis Kompol Moh. Irfan menjelaskan, pelaku yang asli Surabaya ini melakukan aksi Dengan menodongkan pisau kepada korban, pada saat itu teman teman korban langsung berteriak minta tolong dan pelaku langsung melarikan diri.

“Dalam aksinya kali ini pelaku bekerja sendiri dalam setiap melakukan tindak kejahatan.di wilayah Dukuh kupang surabaya,” ungkap kapolsek pada saat konferensi pers di halaman Makopolsek Dukuhpakis.

Barang bukti yang berhasil diamankan anggota Reskrim Polsek Dukuhpakis satu unit montor honda, satu unit pisau dan satu unit handphone yang berhasil di amankan pelaku.

“Saat ini pelaku di amankan di Polsek Dukuhpakis untuk pengembangankan lebih lanjut dan pelaku di kenakan pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya. (smn/red)

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Pemkab Jombang Raih Opini WTP untuk ke-11 Kali Berturut-turut

JOMBANG, SMNNews.co.id - Pemkab Jombang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI, Perwakilan Jawa Timur untuk kali ke-11...

Stop Bullying, Polres Pamekasan Gencar Lakukan Police Goes To School

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Polres Pamekasan gencar melakukan kegiatan Police Goes To School, kali ini dilaksanakan oleh Polsek Palengaan,  Kapolsek Palengaan AKP Ach Supriyadi turun...

Upacara Hardiknas 2024, Pemkab Jombang Gaungkan Giat Belajar, Giat Prestasi dan Giat Berkarya

JOMBANG, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Jombang melaksanakan Upacara Bendera Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2024 di lapangan Pemda Jombang pada Kamis (02/05/2024) pagi. Upacara diikuti...