HomeJAWA TIMURLUMAJANGHGU Disoal, PT. Ranulading Berjanji Akan Kembali Tanam Cengkeh dan Kopi

HGU Disoal, PT. Ranulading Berjanji Akan Kembali Tanam Cengkeh dan Kopi

PT Ranulading akan membersihkan tanaman lain dengan batas waktu 24 Februari 2019.
Lumajang, suaramedianasional.co.id  – PT. Ranulading, salah satu perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan di  Lumajang, akhirnya tak berkutik saat Hak Guna Usaha (HGU) atas pengelolaan lahan di Sumberwringin Kecamatan Klakah dan Desa Salak Kecamatan Randuagung disoal masyarakat. Perusahaan ini dinilai telah menyalahi HGU dimana izinnya menanam cengkeh dan kopi, tapi faktanya ditanami sengon, tebu dan pisang.
Hal ini sempat menimbulkan konflik dengan masyarakat dan akhirnya dimediasi Bupati Lumajang Thoriqul Haq, Kamis (24/1).
Timbulnya konflik tersebut menurut Cak Thoriq, sapaan khas Bupati Lumajang, karena  kegiatan PT. Ranulading  di luar ketentuan. Pengajuan izin tidak menanam kopi dan cengkeh sendiri pernah dilakukan perusahaan ini namun hanya untuk tahun 2013-2014. Sampai kini, PT Ranulading tak kembali pada penanaman sesuai HGU, malah masih menanami lahannya dengan sengon, pisang dan tebu. “Ada kegiatan yang dilaksanakan PT Ranulading tidak sesuai dengan ketentuan, ini harus dibenahi,” ungkap Cak Thoriq.
Seorang warga Sumberwringin menjelaskan, tuntutan warga sudah diajukan sejak 2014, namun baru sekarang Bupati Lumajang bersedia turun tangan.
Beberapa tuntutan warga adalah tegaknya peraturan HGU No. 40/1996, serta berlakunya keputusan BPN RI bidang tanah dimana HGU harus digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuannya, serta tidak boleh dipergunakan untuk yang lain.
Untuk menuntaskan konflik sosial tersebut, Bupati bersama PT Ranulading membuat surat kesepakatan yang isinya,  PT Ranulading berkomitmen untuk mengembalikan tanaman perkebunan sesuai dengan izin HGU yaitu, cengkeh dan kopi, dan tidak menanam selain cengkeh dan kopi.
PT Ranulading akan membersihkan tanaman lain dengan batas waktu 24 Februari 2019. Bila tidak melaksanakan komitmen ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang, akan membuat surat rekomendasi pencabutan HGU PT. Ranulading. (tik).
ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Pasaman Hadiri Perpisahan Pondok Pesantren Nurul Hidayah

PASAMAN, SMNNews.co.id - Bupati  Pasaman, Sabar AS menghadiri perpisahan Santriwan dan santriwati pondok Pesantren Nurul Hidayah Simatorkis Nagari Tanjung Betung Kecamatan Rao Selatan, Sabtu...

Razia Balap Liar, Polres Pamekasan Amankan Puluhan R2 di Dua Lokasi Berbeda

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Personil Gabungan yang tergabung dalam pleton siaga Polres Pamekasan terjun langsung melakukan penindakan balapan liar dan mengamankan puluhan sepeda motor yang...

KPU Kabupaten Pasuruan Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan

PASURUAN, SMNNews.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan, menggelar Rapat Pleno Terbuka, Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih  Anggota DPRD,...