Lumajang, suaramedianasional.co.id – PT. Ranulading, salah satu perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan di Lumajang, akhirnya tak berkutik saat Hak Guna Usaha (HGU) atas pengelolaan lahan di Sumberwringin Kecamatan Klakah dan Desa Salak Kecamatan Randuagung disoal masyarakat. Perusahaan ini dinilai telah menyalahi HGU dimana izinnya menanam cengkeh dan kopi, tapi faktanya ditanami sengon, tebu dan pisang.
Hal ini sempat menimbulkan konflik dengan masyarakat dan akhirnya dimediasi Bupati Lumajang Thoriqul Haq, Kamis (24/1).
Timbulnya konflik tersebut menurut Cak Thoriq, sapaan khas Bupati Lumajang, karena kegiatan PT. Ranulading di luar ketentuan. Pengajuan izin tidak menanam kopi dan cengkeh sendiri pernah dilakukan perusahaan ini namun hanya untuk tahun 2013-2014. Sampai kini, PT Ranulading tak kembali pada penanaman sesuai HGU, malah masih menanami lahannya dengan sengon, pisang dan tebu. “Ada kegiatan yang dilaksanakan PT Ranulading tidak sesuai dengan ketentuan, ini harus dibenahi,” ungkap Cak Thoriq.
Seorang warga Sumberwringin menjelaskan, tuntutan warga sudah diajukan sejak 2014, namun baru sekarang Bupati Lumajang bersedia turun tangan.
Beberapa tuntutan warga adalah tegaknya peraturan HGU No. 40/1996, serta berlakunya keputusan BPN RI bidang tanah dimana HGU harus digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuannya, serta tidak boleh dipergunakan untuk yang lain.
Untuk menuntaskan konflik sosial tersebut, Bupati bersama PT Ranulading membuat surat kesepakatan yang isinya, PT Ranulading berkomitmen untuk mengembalikan tanaman perkebunan sesuai dengan izin HGU yaitu, cengkeh dan kopi, dan tidak menanam selain cengkeh dan kopi.
PT Ranulading akan membersihkan tanaman lain dengan batas waktu 24 Februari 2019. Bila tidak melaksanakan komitmen ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang, akan membuat surat rekomendasi pencabutan HGU PT. Ranulading. (tik).