Ngawi, suaramedianasional.co.id – Polisi akhirnya meringkus komplotan perampok yang beraksi di Toko Slamet, Gendingan Kecamatan Widodaren, tahun lalu sseta sebuah toko di Kedunggalar. “Semua komplotan berjumlah 8 orang, sebanyak 5 orang lainnya masih buron karena keterlibatan kasus lain termasuk di Polres Pati, Jawa Tengah, dan ada 3 orang kita tahan di Polres Ngawi,” ujar Kapolres Ngawi, AKBP Pranatal Hutajulu , Selasa sore (19/2).
Perampokan di Toko Slamet terjadi 15 Mei 2018 silam. Pelaku ada 8 orang, namun yang ditahan di Ngawi ada 3 orang yaitu Purwanto (26 thn), warga Sekaralas, Kecamatan Widodaren Ngawi, M.Nasir (52 thn) alamat Perumahan Rajeg, Kabupaten Tangerang dan Sutrisno (44 thn) alamat Desa Karangan, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung Selatan.
Mereka yang jadi buron adalah Sal (55 thn) warga Bandung, Aph alias Rdt alias KE (35 thn) dan Mtk (43 thn) keduanya beralamat di Kota Cane, Aceh Tenggara, Im (22 thn) asal Blora dan Frd (53 thn) asal Blora, Jawa Tengah.
Aksi pelaku terbilang berani dan tak segan melukai korbannya. Saat melakukan aksinya di Toko Slamet Gendingan misalnya, pelaku membawa 5 golok, 2 linggis, obeng, lakban, tali tambang dan 30 rafia yang sudah dipotong ukuran satu meteran. “Mereka masuk ke area belakang rumah dengan memanjat tembok setinggi 5 meter,” ujar Kapolres AKBP Pranatal Hutajulu.
Setelah berhasil masuk, para pelaku menyekap 2 pegawai toko di area gudang. Para pelaku masuk ke rumah korban yang dihuni Kwa Siok Mei (60 thn) dan mengancamnya untuk menunjukkan tempat penyimpanan harta.
Aksi sekitar pukul 02.00 WIB ini sukses menggondol yang tunai Rp 50 juta, uang asing senilai Rp 100 juta, perhiasan emas senilai Rp 400 juta, arloji Rp 50 juta, emas batangan Rp 400 juta dan 5 handphone berbagai merek. ” Mereka juga mengambil decoder CCTV namun di tengah jalan dirusak dengan dilindas mobil yang mereka gunakan beraksi,” ujarnya.
Para pelaku itu sendiri beraksi dengan mengamati terlebih dahulu korbannya, bahkan sampai kost di Tunjungan, Kabupaten Sragen. Mereka tertangkap setelah terlibat kasus lain di Pati. “Mereka kami tahan dan akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman 12 tahun,” pungkas Kapolres. (ari)