HomeJAWA TIMURMALANG RAYATak Capai Target, Gencarkan Penerimaan Sektor PBB 

Tak Capai Target, Gencarkan Penerimaan Sektor PBB 

Penghargaan Oleh Wakil Bupati Malang Sanusi kepada Desa Lunas Pajak diraih oleh Kecamatan Gondanglegi, Karangploso dan Donomulyo.

 

Malang, suaramedianasional.co.id – Badan Pendapatan dan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Malang, terus menggencarkan upaya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan ((PBB). Hal ini dilakukan oleh BPKD setelah tahun 2018 lalu, pembayaran PBB di Kabupaten Malang tak mmencapai target. Hal inilah yang membuat BPKD mengadakan launching lunas PBB tahu 2019 yang dihadiri seluruh OPD di lingkup Pemkab Malang. “Tahun 208 lalu, PBB di Kabupaten Malang tercapai 98,89 persen, masih kurang sedikit lagi untuk bisa 100 persen, nilainya sekitar Rp 63 miliar,” kata Purnadi, Kepala BPKD Kabupaten Malang.

Sektor PBB yang tidak mencapai target ini merupakan salah satu catatan bagi BPKD mengingat target penerimaan pendapatan secara total sebenarnya melebihi target. “Dari semua sektor, terkumpul Rp 281,1 miliar atau setara 118,2 persen. Hanya sektor PBB ini kita perlu tingkatkan,” ujar Purnadi.

Beberapa langkah akan dilakukan BPKD dalam mencapai target penerimaan pajak dari sektor PBB ini, diantaranya dengan mengadakan pemasangan stiker ke rumah wajib pajak yang kena tagihan. Pola jemput bola sebenarnya sudah dilakukan Pemkab Malang dengan adanya tenaga menagih PBB ke rumah-rumah wajib pajak. “Banyak wajib pajak yang tidak sempat bertemu dengan penagih, sehingga PBB tidak sempat terbayar, makanya kita akan pasang stiker di rumah-rumah yang belum membayar agar mereka ingat,” ujar Purnadi.

Strategi ini diharapkan sekaligus sebagai pemberitahuan bagi wajib pajak agar segera membayar kewajibannya. BPKD juga akan menaikkan nilai PBB seiring dengan perkembangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kenaikan harga tanah khususnya di wilayah-wilayah kawasan penyangga perkotaan semakin tinggi karena maraknya pembangunan infratstruktur yang dilakukan pemerintah. “Kita akan mulai berupaya menaikkan NJOP sesuai Perda No 8/2010,” ujarnya.

Sebelumnya, batas NJOP hanya diatur sederhana untuk  transaksi di bawah dan di atas Rp 1 miliar. Tahun ini, NJOP akan lebih didetailkan, diantaranya pada transaksi jual beli  senilai kurang dari Rp 500 juta, antara Rp 500 juta – Rp 1 miliar, Rp 1-5 miliar dan diatas Rp 5 miliar. (yop)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Peringati Hari Buruh, Ribuan Pekerja Semarakkan Fun Walk Bareng Pj Bupati Jombang

JOMBANG, SMNNews.co.id - Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) disambut meriah di Kabupaten Jombang. Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Jombang...

Gus Mujib Resmi Mendaftar Cabup Pasuruan

PASURUAN, SMNNews.co.id - Usai Ramdanu dan Sudiono Fauzan yang mendaftar sebagai calon Bupati Pasuruan di Partai Kebangkitan Bangsa. Kal ini giliran KH. Mujib Imron...

Kapolresta Cirebon Resmikan Monumen Udang dari Knalpot yang Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

CIREBON, SMNNews.co.id - Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni meresmikan monumen udang dari bahan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tehknis, Selasa (30/4/2024). Kegiatan yang dilaksanakan...