Bojonegoro, suaramedianasional.co.id – Seorang oknum perangkat Desa Growok, Kecamatan Dander, inisial M, harus diamankan satreskrim Polres Bojonegoro.
Hal itu dikarenakan dugaan kasus pemalsuan Nomer Induk Kependudukan (NIK) salah seorang warga di desanya.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Bojonegoro Aiptu Sena membenarkan hal itu. Namun, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. “Sudah dilimpahkan, karena masa tahanannya sudah habis dua bulan,” terangnya, minggu (12/05).
Informasi yang dihimpun awak media, kronologi kejadian bermula saat tersangka yang merupakan oknum perangkat desa dimintai untuk membuatkan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Padahal warga yang membuat e-KTP itu telah menikah secarah sah di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Namun, pembuat KTP itu ingin menikah lagi tanpa sepengetahuan istri sahnya. Yaitu dengan cara membuat KTP baru serta status baru. Kemudian oknum perangkat desa itu membuatkan KTP tapi dengan mengambil NIK salah seroang warganya yang mengidap keterbelakangan mental.
Tapi, niat itu diketahui oleh istri sahnya. Sehingga langsung melaporkan hal itu ke Satreskrim Polres Bojonegoro. Akhirnya tersangka ditahan di Polres Bojonegoro untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (din)