HomeBERITA7 Sindikat Pengedar Upal, Modus Penggandaan Uang Diringkus

7 Sindikat Pengedar Upal, Modus Penggandaan Uang Diringkus

Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyu Norman Hidayat saat munjukan barang bukti.

Lamongan, SMNnews.co.id –  Usai menangkap enam pelaku komplotan sindikat pengedar uang palsu dengan modus membuka praktik perdukunan penggandaan uang, Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan kembali menangkap satu pelaku lagi yang mencetak uang. Dia adalah H Romlan, 53, warga asal Pogot Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya.

“Tersangka ini sebagai pencetak uang palsu. Penangkapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka Sinto yang mengakui uang palsu tersebut dibelinya dari tersangka Romlan dengan harga Rp 8 Juta,” ungkap Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyu Norman Hidayat saat gelar pers rilis di Mapolres Lamongan, Kamis (10/10).

Dari tersangka H Romlan, polisi mengamankan barang bukti alat pencetak uang berupa print out, kertas HVS dan tinta. Uang palsu tersebut oleh tersangka Sinto bersama lima tersangka lainya yakni Supari, Heri, Sampun, Pariyanto dan Ahmad Hamid, digunakan untuk melakukan penipuan dengan modus membuka praktik perdukunan yang bisa menggandakan uang.

“Mereka tersangka ini mempunyai peran masing – masing, diantaranya sebagai penyedia uang palsu, mencari calon korban dan sebagai paranormal atau dukun,” bebernya.

Tersangka Heri yang berperan sebagai dukun, saat diminta mempraktikkan proses penggandaan uang di hadapan Kapolres mengakui sebenarnya dia bukan dukun. Dia mengaku disuruh oleh Awinoto untuk memainkan peran tersebut.

“Jadi diketahui, Awinoto ialah yang mensekenariokan Heri untuk berperan sebagai dukun dan menyediakan tempat di rumahnya untuk digunakan sebagai praktik perdukunan penggandaan uang dengan menggunakan uang palsu . Saat polisi melakukan penangkapan para tersangka, Awinoto ini berhasil kabur dan dinyatakan seagai DPO,” kata AKBP Feby.

Kapolres menjelaskan, penangkapan ini bermula saat Tim Jaka Tingkir Sat Reskrim Polres Lamongan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Awinoto, warga Desa Girik Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan kerap digunakan untuk melakukan penipuan uang dengan modus membuka praktik perdukunan yang bisa menggandakan uang.

“Dari pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 304 juta uang palsu pecahan 100 ribu dan 50 ribu. Selain itu, polisi juga mengamankan 8 batang emas palsu dari rumah tersebut. Serta juga ada barang bukti 1 buah tas ransel warna merah, 1 kardus karton, 1 lembar kain warna putih, dan 1 lembar kain warna merah,” ungkapnya.

Dalam kasus tersebut para tersangka dijerat pasal 36 ayat 1 Jo 26 ayat 1 UU RI No 7 tahun 2011 dan pasal 36 ayat 2 Jo 26 ayat 2 UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo Pasal 55 KUHP yang menyebutkan setiap orang yang memalsu dan menyimpan secara fisik denngan cara apapun yang diketahui merupakan rupiah palsu dan mengedarkan dan membelanjakan rupiah yang diketahui merupakan uang palsu. (aza/pr)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

SPI Kabupaten Indramayu Gelar Diskusi POKTAN dan Gapoktan KTNA di Kecamatan Sindang

INDRAMAYU, SMNNews.co.id - Sebagai upaya perbaikan dan perkembangan pertanian di wilayah Desa Sindang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Ketua Serikat Petani Indonesia Kabupaten Indramayu Try...

Usut Dugaan Korupsi Aset Korpri, Kejari Mintai Keterangan Mantan Sekda, Pj Wali Kota dan Mantan Wali Kota Malang

MALANG, SMNNews.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi aset Korpri Kabupaten Malang. Aset itu berupa Hotel Eka Mandiri...

Dewan Pers: Peran Media Sangat Penting Cegah Radikalisme dan Terorisme

BANYUWANGI, SMNNews.co.id - Dewan Pers bersama Badan Nasiinal Penanggulangan Terorise (BNPT) menggelar workshop bertajuk "Peran Pers dalam Pencegahan Paham Radikalisme dan Terorisme untuk mewujudkan...