Trenggalek, SMNNews.co.id – Kasus hukum warga negara indonesia di luar negeri saat ini terjadi kepada warga Trenggalek, Bupati Trenggalek mengatakan bahwa memang ada kasus hukum yang melanda salah satu warga Kecamatan Tugu Trenggalek. Saat ini ia berada di Malaysia karena ada masalah hingga diancam dengan hukuman mati.
Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin saat menghadiri pelantikan pengurus dewan pimpinan cabang (DPC) Perhimpunan Avokat Indonesia (Peradi) Trenggalek dan pusat bantuan hukum (PBH) Peradi Trenggalek periode 2018-2023 di Pendapa Kabupaten Trenggalek mengatakan, adanya permasalahan hukum terhadap warga Trenggalek di luar negeri, diminta kepada teman-teman pusat agar ikut membantu bantuan hukumnya.
“Saya meminta bantuan kepada semuanya untuk selanjutnya bisa bergerak bersama kita untuk melakukan kerjasama dengan Kementerian Luar Negeri dan juga dengan Kementerian Tenaga Kerja, mungkin ini menjadi prestasi yang membanggakan setelah Peradi ini dilantik,” ungkapnya, Senin (18/11/2019).
Disampaikan Arifin, warga Trenggalek yang diancam dengan hukuman mati tersebut, karena di dakwa membunuh bayi anak kandungnya sendiri. Jika melihat ke belakang, sebenarnya kasusnya itu berawal dia bekerja di Malaysia sebagai pekerja grading. Kemudian apapun ceritanya intinya ia hamil dan yang laki-laki tidak bertanggungjawab.
“Entah karena depresi, atau apa mungkin keluarga yang di sini tidak tahu atau bagaimana, pada akhirnya ia nekat membunuh bayi yang merupakan anak kandungnya,” terangnya.
Dijelaskan Arifin, sesuai hukuman disana apabila membunuh, maka hukuman pelaku disana adalah hukuman mati. Tapi kalau di lihat ia memang dalam posisi rentan. Namun jika dia tumbuh dengan posisi normal, pasti akan menyayangi anaknya. Maksud dari rentan sendiri karena ia diselimuti rasa cemas, ketakutan, atau mungkin dianggap keluarga tidak benar.
“Bahkan mungkin juga malu kepada teman-teman bahkan pihak laki-laki juga tidak memberi sport, bahkan dengan kondisi saat ini berada di negara lain, sehingga dari situ pada akhirnya ia merasa bingung,” terangnya
Ditambahkan Arifin, masalah ini bisa dijadikan PR untuk Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Trenggalek yang baru dilantik untuk bisa dijadikan aksi awal dalam mendampingi warga Trenggalek yang saat ini sedang mengalami masalah hukum. (Rud)