HomeBERITATerima Hearing, Komisi IV DPRD Trenggalek Akan Bahas Dua Poin Tuntutan Para...

Terima Hearing, Komisi IV DPRD Trenggalek Akan Bahas Dua Poin Tuntutan Para GTT dan PTT

Suasana hearing di gedung DPRD Trenggalek

TRENGGALEK, SMNNews.co.id – Puluhan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada lingkup SD serta SMP di Trenggalek kembali lakukan hearing. Hearing para GTT dan PTT diterima Komisi IV DPRD Trenggalek serta dihadiri dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora), Badan Kepagawaian Daerah (BKD) dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).

Para GTT dan PTT tersebut meminta keadilan nasib mereka tentang insentif serta kejelasan status apabila wacana pemerintah akan merumahkan GTT dan PTT. Mereka sebagai warga negara menuntut hak dan keadilan, karena mereka telah mengabdi puluhan tahun dengan insenftif yang masih dibawah upah minimum kabupaten.

Mugianto Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek usai rapat menjelaskan bahwa para GTT dan PTT kali ini menuntut dua poin yang diajukan terkait nasib mereka. Pertama mereka mengeluhkan tentang insentif yang diterima karena masih dibawah UMK. Namun dalam hal ini telah ada jawaban dari instansi terkait.

“Rencana dari dinas terkait telah mengusulkan solusinya, dengan akan adanya kriteria yang dilaksanakan, pastinya dengan memilah mulai dari masa kerja dan jam mengajar,” terangnya, Senin (27/1/2020).
Mugianto juga menjelaskan poin kedua mereka meminta kejelasan jika memang akan ada wacana apakah dirumahkan atau di angkat menjadi PPPK. Dalam hal ini pihaknya masih perlu membahas kembali.  Menurut informasi dari DPR RI telah melakukan pembahasan dengan bahasa akan menyelesaikan sehingga tidak akan ada honorer lagi. 

“Dari informasi itu mungkin saja honorer yang sudah ada akan diselesaikan, baik mengikuti mekanisme PPPK atau lainnya. Dengan kemungkin saja akan hanya ada dua yakni PNS dan PPPK kedepannya,” jelasnya.

Sementara itu Arif Wijaya selaku perwakilan GTT PTT Trenggalek menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan dua poin aspirasi. Pertama tentang peningkatkan nilai finansial atau honor, karena selama ini hingga saat ini masih di bawah UMK. Serta tentang regulasi PPPK, dengan adanya wacana pemerintah serta UU nomor 5 tahun 2014 yang menyatakan bahwa tidak akan lagi ada honorer karena akan hanya akan ada PPPK. 

“Hal tersebut sangat mengkhawatirkan kami, karena hanya akan ada dua kemungkinan honorer akan dirumahkan atau akan diangkat menjadi PPPK,” kata Arif.

Namun pihaknya berhara para honorer bisa diangkat menjadi PPPK tanpa adanya tes. Perlu diketahui bahwa saat ini jumlah honorer di Trenggalek sebanyak 2.730. Jika dimungkinkan opsi yang diambil akan dirumahkan maka mereka akan turun ke jalan dengan aksi damai. Karena bagaimanapun juga kita adalah rakyat, pastinya juga harus mendapatkan hak serta kehidupan yang layak.

“Misal seperti saya, saya sudah 14 tahun mengabdi, dengan finansial menerima honor 500 ribu perbulan itupun dibayarkan tiga bulan sekali,” curhatnya. (Rud)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Pasaman Terima Penghargaan dari Gubernur Sumbar

PASAMAN, SMNNews.co.id - Sabar AS, Bupati Pasaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), hari ini menghadiri upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional dan Hari Otonomi Daerah XXVIII...

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Hadiri Upacara Bendera pada Peringatan Hardiknas 2024

ASAHAN, SMNNews.co.id - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Supriyanto hadiri Upacara Bendera pada Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024 yang di laksanakan di Halaman...

Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Upacara Peringatan Hardiknas 2024

ASAHAN, SMNNews.co.id - Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, menjadi inspektur Upacara Bendera pada Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024 yang di laksanakan...