HomeBERITATimbulkan Korban Tewas, Pemasang Jebakan Tikus Beraliran Listrik Ini Ditahan Polisi

Timbulkan Korban Tewas, Pemasang Jebakan Tikus Beraliran Listrik Ini Ditahan Polisi

Barang bukti jebakan tikus yang disita polisi.

NGAWI, SMNNews.co.id – Pasang jebakan tikus dengan aliran listrik, sebaiknya mulai dihindari para petani. Pasalnya, sang pemasang bisa-bisa terkena pasal pidana karena jebakannya menewaskan seseorang.

Hal ini seperti yang dialami Yusuf Ansyari (30 thn), petani asal Desa Budug Kecamatan Kwadungan. 7 Januari lalu, pasangan jebakan tikus dengan aliran listrik yang dipasang di sawah ayahnya, menewaskan seorang perempuan yang tidak dikenal (Mrs. X).

Kapolres Ngawi, AKBP Dicky Ario Yustisianto mengakui, baru kali pertama di Ngawi menetapkan tersangka penjebak tikus dengan aliran listrik. “Ini agar menjadikan pembelajaran karena selama kurun setahun saja, sejak Januari 2019-Januari 2020 sudah menimbulkan 12 orang tewas.

Sedangkan penetapan Yusuf terjadi karena pemasangan jebakan tikus dengan aliran listrik itu menewaskan seorang korban meskipun identitas korban tidak diketahui. Rangkaian kawat dan bambu untuk aliran listrik pun akhirnya turut disita polisi.

“Selama ini kebanyakan korbannya adalah pemilik sawah atau pihak pemasang, memang ini baru  pertama kali ada tersangka yang kami tahan,” ungkap Dicky.

Dalam konferensi pers, Yusuf mengaku sudah mengetahui adanya sosialisasi dari kepolisian dan Dinas Pertanian tentang ancaman sanksi bila jebakan tikus beraliran listrik sampai menimbulkan korban.

Namun tikus yang merajalela di sawahnya selama ini sulit dikendalikan. Yusuf mengaku mengeluarkan dana Rp 400 ribu untuk pembelian jaringan kawat yang dialiri listrik tersebut..

“Pasang jebakan dengan listrik itu dinyalakan malam sampai subuh, kalau tidak ya tanaman dihabiskan tikus,” dalihnya.

Cara ini bagi sebagian besar petani memang dianggap murah dan efektif membunuh tikus yang biasanya menyerbu tanaman padi muda saat malam hari.

Adanya ancaman hukuman 5 tahun penjara dalam pasal 359 KUHP yang dapat dikenakan, seperti tak diindahkan. Ini karena di sisi lain para petani berhadapan dengan resiko gagal panen akibat serbuan hewan pengerat tersebut. (ari)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Polres Kota Blitar Gelar Binrohtal untuk Tingkatkan Keimanan Anggotanya

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id - Pembinaan rohani dan mental atau biasa disingkat Binrohtal yang dilaksanakan Polres Blitar Kota sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas keimanan dan...

Serius Eksplorasi Panas Bumi, Bupati Pasaman Apresiasi PT. MGSu

PASAMAN, SMNNews.co.id - Pekerjaan pendahuluan dan eksplorasi potensi panas bumi di Bonjol, Kabupaten Pasaman yang dilaksanakan PT Medco Geothermal Sumatera (MGSu) yang dianggap serius...

Penyerahan Bantauan Alat Bantu kepada Penyandang Disabilitas yang Dilakukan di Empat Kecamatan Berbeda oleh Bidang Rehabilitasi Sosial

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Asahan menyerahkan bantuan berupa kursi roda, alat bantu dengar, kacamata baca, dan tongkat ketiak kepada...