HomeBERITAPolda Jatim, Bongkar Sindikat Curanmor, Pemalsuan STNK dan Gelar Pengembalian Barang Bukti

Polda Jatim, Bongkar Sindikat Curanmor, Pemalsuan STNK dan Gelar Pengembalian Barang Bukti

Ditkrimum Polda Jatim menggelar konferensi pers terkait ungkap kasus Curanmor

Surabaya, SMNNews.co.id – Unit Jatanras, Ditkrimum Polda Jatim menggelar konferensi pers terkait ungkap kasus Curanmor (pemetik, penadah, pembuat dokumen palsu),di lapangan Upacara Mapolda Jatim, Rabo 05/02/2020.

Dalam Konferensi persnya Kapolda Jatim Irjen pol Luki Hermawan didampingi oleh Dirkrimum Kombes pol Pitra Andreas Ratulangie, Kabidhumas Kombes pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kabid propam Polda Jatim Kombes pol Puji Hendro Wibowo, menyatakan bahwa Kasus ini berhasil diungkap tim Satgas kejahatan jalanan yang bekerja sama dengan Unit Jatanras Polda Jatim.

Diketahui terdapat tujuh orang tersangka yang berhasil diamankan petugas.dan masing masing mempunyai peran yang berbeda, AB (50)dan F(27) warga Jember yang berperan pemetik, BSM(44) warga Kediri dan ES(34) warga Lamongan berperan sebagai pemalsu dokumen STNK dan BPKB, RF(37) warga Mojosari sebagai tukang cetak.

Petugas Berhasil mengungkap kasus curanmor tersebut di enam tempat kejadian perkara (TKP),Kasus penadahan Curanmor Roda 2 dan Roda 4  di Gresik dan  Pasuruan, Kasus Curanmor diBanyuwangi, Kasus Pemalsuan surat dan atau menggunakan dokumen palsu di Sidoarjo, Lamongan dan Mojokerto.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa, 20 ranmor roda empat, 22 Sepeda Motor, 1 Unit Komputer,Scanner, dan STNK palsu dari berbagai Kota  di Jawa timur.

Akibat perbuatannya tersangka penadahan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Untuk tersangka Curanmor dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun.

Sedangkan untuk tersangka Pemalsuan surat dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara selama 6 tahun.

Untuk diketahui, Polda Jatim hari ini juga menggelar dan menyerahkan barang bukti ranmor kepada korban secara gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun.(Bry)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Ancam Sebar Foto Bugil Siswi SMP di Kota Malang, Warga Banjarnegara Diamankan Polisi

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Pria berinisial MS warga Banjarnegara, Jateng terpaksa harus mendekam di penjara. Pria 24 tahun itu ditangkap polisi karena mengancam menyebarkan...

Pemkab Asahan Melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan Kirimkan Dua Orang Instruktur ke Padang

ASAHAN, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan mengirimkan dua orang Instruktur yang didalam wilayah Kabupaten Asahan untuk menjadi peserta Kompetisi Keterampilan Instruktur...

Dinsos Kabupaten Asahan Ikuti Forum Silaturahmi Karang Taruna se-Sumatera Utara

ASAHAN, SMNNews.co.id - Pengurus Karang Taruna Kabupaten Asahan dengan antusias menghadiri Forum Silaturahmi Karang Taruna se-Sumatera Utara yang diadakan di Hotel Saka Medan. Forum...