HomeBERITATP4D Berakhir, BBWS Brantas Perbaharui Kerjasama dengan Bidang Datun Kejari Trenggalek

TP4D Berakhir, BBWS Brantas Perbaharui Kerjasama dengan Bidang Datun Kejari Trenggalek

Kepala BBWS Brantas bersama Kajari Trenggalek saat tandatangni MoU

TRENGGALEK, SMNNews.co.id – Balai Besar Wilayah Sungai Brantas tanda tangani MoU bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek dalam pendampingan proses pembangunan bendungan Kecamatan Tugu. 
MoU tersebut dilakukan karena berakhirnya Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4D), sehingga saat ini pendampingan dialihkan ke Perdata Dan Tata Usaha Negara (DATUN) dengan fokus yang sama.

“Kesepakatan bersama dengan Kejari Trenggalek ini diperlukan untuk pendampingan masalah hukum baik perdata dan tata usaha negara,” kata Saroni Sugiarto Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Brantas, Selasa (18/2/2020).

Dalam proses pembangunan bendungan Sugiharto juga menjelaskan bahwa bersentuhan langsung dengan efek sosial, petani bahkan pertanahan. Sehingga MoU ini memang perlu dukungan pihak terkait yang membidangi hukum.

Tentunya kerjasama ini menjadikan rasa aman dan tenang bagi para pekerja yang ada di lapangan untuk mengambil keputusan. 
“Masalah lahan sendiri sangat sensitif, dengan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan. Maka jangan sampai misalkan dalam pembebasan lahan itu terjadi salah bayar,” terangnya.

Dalam perjalanan pembebasan lahan progres tetap berjalan dengan telah bekerjasama dengan BPN. Sugiarto juga menjelaskan saat ini ada 77 bidang tanah yang perlu dikaji lebih dalam untuk upaya pembebasan.

Saat ini progres telah mencapai diangka 52 persen, dengan target selesai pada akhir tahun 2021. Maka jika permasalahan lahan serta sosial cepat selesai, juga akan mempercepat proses pembangunannya.

Ditempat yang sama Lulus Mustofa Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek menerangkan bahwa, penandatangan MoU kali ini terkait pendampingan perdata tata usaha negara dalam proses pembangunan bendungan Tugu. Ini merupakan perpanjangan MoU yang sebelumnya telah berakhir.

“Pada intinya kami dalam bidang hukum akan membantu pendampingan pada proses pembebasan lahan serta permasalahan sosial lainnya,” ucap Lulus.

Seperti dalam proses pembebasan 77 bidang lahan memang berada di proses perdata, sehingga jangan sampai salah dalam memberikan ganti untungnya salah sasaran. Maka akan dalam hal ini akan ditelusuri dengan benar. Jangan sampai ketika sudah melakukan pembayaran ternyata lahan itu bukan milik yang menerima. Selain salah bayar, juga harus jelas apakah lahan itu benar milik pribadi atau perhutani.

“Jadi dengan berakhirnya TP4D, maka pendampingan dilakukan oleh bidang perdata tata usaha negara dengan fokus yang sama,” tutupnya. (Rud)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Polrestabes Surabaya Musnahkan Sabu 40,8 Gram dan Ekstasi  26,019 Butir

SURABAYA, SMNNews.co.id - Polrestabes Surabaya hari ini musnahkan narkotik jenis  sabu seberat 40,890,92 gram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 26,019 butir,  Pemusnahan barang bukti...

Tim TNI-Polri dan Pemda Bongkar Gudang dan Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal di Banyuasin dan Muratara

PALEMBANG, SMNNews.co.id - Pembongkaran gudang minyak ilegal dilakukan tim gabungan diwilayah Banyuasin dan Muratara sepanjang, Kamis (16/5/2024). Dikecamatan Suak Tapeh kabupaten Banyuasin, terdapat dua lokasi...

Puluhan Wartawan Blitar Raya Gelar Unjuk Rasa Tolak Draf RUU Penyiaran

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id - Puluhan wartawan Blitar Raya yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) melakukan aksi unjuk...