HomeBERITAKA Reguler Kembali Beroperasi, Ini Syarat Bagi Penumpangnya

KA Reguler Kembali Beroperasi, Ini Syarat Bagi Penumpangnya

PT. KAI Daop 7 Madiun memaparkan persiapan operasional kembali KA reguler di masa new normal, Kamis (11/06/2020)

NGAWI, SMNNews.co.id – Masyarakat Ngawi kembali dapat menikmati layanan kereta api mulai Jumat (12/06/2020).

PT. Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan kereta api jarak jauh dan lokal reguler secara bertahap yang juga singgah di Stasiun Ngawi dan Stasiun Walikukun.

Vice Presiden PT KAI Daop 7 Madiun, Joko Widagdo, menyampaikan paparan tentang hal ini di depan Bupati Ngawi, Budi Sulistyono dan jajaran OPD, Kamis (11/06/2020).

Kereta api yang dimaksud adalah KA Kahuripan lintas Blitar-Kiaracondong dan sebaliknya; KA Sri Tanjung lintas Lempuyangan-Ketapang dan sebaliknya, KA Ranggajati lintas Cirebon-Jember dan sebaliknya, serta KA Sancaka jalur Yogyakarta-Surabaya (Gubeng) dan juga sebaliknya.

Calon penumpang akan diberlakukan protokol kesehatan sebagai pencegahan Covid-19. Hal ini untuk pencegahan penyebaran melalui transportasi kereta api.

Beberapa persyaratan bagi penumpang diantaranya, tidak sedang menderita flu, pilek, batuk, demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker dan memakai pakaian lengan panjang atau jaket.

Penumpang jarak jauh juga diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI mulai stasiun keberangkatan, kecuali untuk anak-anak dengan tiket infant, face shield disediakan sendiri.

Selain itu, calon penumpang juga harus membawa hasil rapid test non reaktif atau swab negatuf Covid-19. Semua syarat harus diberikan ke petugas saat boarding.

“Memakai face shield dan membawa hasil rapid test non reaktif ini, wajib bagi penumpang,” tegas Joko.

Pembelian tiket kereta api secara online bisa dilakukan H-7 keberangkatan. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal.

“Tiket dijual 70 persen dari kapasitas tempat duduk dan usia 50 tahun lebih akan dipisahkan tempat duduknya. Pengaturannya nanti oleh sistem dan kami akan evaluasi juga perkembangannya,” tegas Joko.

Persyaratan yang tidak lengkap saat keberangkatan akan beresiko tiketvdibatalkan dan dikembalikan penuh biayanya oleh PT KAI.

Sedangkan Bupati Ngawi, Budi Sulistyono, menilai, kendati ada berbagai syarat sebelum naik kereta bagi calon penumpang, namun itu wajib dipatuhi.

“Saya menilai, dengan pemberlakuan orosedur ini naik kereta justru akan jadi area paling aman di kasa new normal memghadapi potensi penyebaran Covid-19,” ungkap Kanang sapaan akrab Bupati Ngawi ini.

Pemkab Ngawi juga memfasilitasi rapid test gratis di Puskesmas untuk warganya yang akan bepergian keluar kota.

“Namun harus diingat, berlakunya rapid test hanya tiga hari, jika lewat dari masa berlaku ya harus mencari lagi keterangan rapid dari daerah asal sebelum pulang ke Ngawi,” tegas Kanang. (ari)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Dongkrak Minat Transportasi Umum dan Wisata, Pemkab Jember Luncurkan Program Anak Senja dan Jelita

JEMBER, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Jember, bersama dinas perhubungan, dengan bangga mengumumkan launching dua program inovatif Angkutan Sekolah Gratis (Anak Senja) dan Angkutan Jember...

Pj Bupati Pasuruan Pimpin Upacara Hari Pendidikan Nasional 2024

PASURUAN, SMNNews.co.id - Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional, Pj. Bupati Pasuruan Dr. Andrianto, menggelar Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024. Dengan mengangkat tema...

Pemkab Jombang Raih Opini WTP untuk ke-11 Kali Berturut-turut

JOMBANG, SMNNews.co.id - Pemkab Jombang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI, Perwakilan Jawa Timur untuk kali ke-11...