HomeBERITABandel Bermasker Didenda Rp 250 Ribu, Kadin Satpol PP Tegaskan Hanya Hoaks

Bandel Bermasker Didenda Rp 250 Ribu, Kadin Satpol PP Tegaskan Hanya Hoaks

Kadin Satpol PP Ngawi tegaskan, denda bagi warga yang tidak bermasker hanyalah hoaks.

NGAWI, SMNNews.co.id – Masa pra new normal, berita bohong pun banyak beredar. Salah satu yang marak yaitu kabar bahwa ada ancaman sanksi bagi warga yang bandel dan mokong memakai masker.

Ancaman sanksi beredar secara berantai melalui whattsapp dan saluran media sosial lainnya, mengatasnamakan Satuan Polisi Pamong Praja dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Diantara ancaman sanksi yang beredar itu adalah denda sebesar Rp 250 ribu untuk warga yang tidak memakai masker.

“Padahal itu hanya hoaks, berita bohong. Satpol PP tidak ada memberikan sanksi denda itu, karena sampai kini juga belum ada perda yang mengaturnya,” ungkap Eko Heru Tjahjono, Kepala Dinas Satpol PP Ngawi.

Heru, sapaan akrabnya, mengaku terkejut ketika tiga hari terakhir beredar WA bahwa Satpol PP akan mendenda ratusan ribu bagi mereka yang tidak bermasker.

“Banyak yang bertanya, jadi saya tegaskan itu tidak benar!” serunya.

Namun, Heru menjelaskan bahwa Satpol PP akan mengintensifkan patroli terhadap potensi kerumunan massa yang ada di kota Ngawi.

Hal itu lantaran melihat kesadaran masyarakat Ngawi dalam mematuhi standar protokoler kesehatan, menurun drastis. Hal itu juga menjadi evaluasi oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Kamis (25/06/2020).

“Kalau akan intensif patroli menghimbau warga agar patuh protokol pencegahan Covid-19, memang iya. Tetapi tidak untuk memberi sanksi denda,” ungkapnya.

Heru berharap, informasi tidak jelas dan bohong dapat dicegah. Hal itu dapat membuat kecemasan yang tidak perlu bagi masyarakat. (ari)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Datangi Kawasan Sentra Illegal Drilling, Kapolda Sumsel: Komitmen Saya Barsama Pangdam, Regulasinya Tetap Kita Tindak Tegas!

PALEMBANG, SMNNews.co.id - Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, langsung mendatangi salah satu kawasan sentra minyak ilegal di Desa Sungai Angit, Kecamatan Babat...

Satu Pelaku Percobaan Pembunuhan Terhadap Anggota Ormas Komando HAM Diamankan Satreskrim Polres Sampang

SAMPANG, SMNNews.co.id - Inisial D adik Eks Kades Anggersek salah satu dari empat terduga pelaku penganiayaan dan percobaan pembunuhan terhadap anggota Ormas Komando HAM...

125 Anggota PPK se-Kabupaten Asahan Dilantik

ASAHAN, SMNNews.co.id - Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan Nomor 824 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan...