Lamongan, SMNNews.co.id – Dana Bantuan untuk pengelolaan pupuk organik dengan anggaran sebesar Rp 150 juta telah direalisasikan Tahun 2018 lalu ke Poktan Sumber Makmur Dusun Peresan Desa Garung Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan yang di ketua Imam. M untuk pembiayaan ternak sapi agar dapat di manfaatkan hingga beranak pinak dan bisa mensejahterakan masyarakat setempat.
Namun dana bantuan uang senilai itu yang di belikan sapi pada waktu itu sebanyak 10 ekor. Kini sapi tersebut tinggal 8 ekor, diduga digelapkan pihak oknum Poktan Sumber Makmur. Berdasarkan hasil investigasi di lapangan bantuan ternak sapi yang sebelumnya di belikan 10 ekor dan dua ekor diduga dijual oleh ketua Poktan Sumber Makmur. Selain menerima dana bantuan UPPO, Poktan Sumber Makmur juga mendapatkan Hantraktor Rotry dan kandarann roda tiga yang seharusnya untuk anggota juga dikuasai oleh Ketua Poktan tersebut.
Sebelum juga terjadi kasus penggelapan bantuan ternak sapi yang di terima Poktan Tani Makmur Dusun Cancing Desa Sendang Rejo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan. Dimana bantuan anggaran hibah sebesar 150 yang diterima sejak tahun 20118 lalu di peruntukan ternak sapi dan untuk Pengelolaan Pupuk Organik. Dan peralatan pertanian berupa Handtraktor Rotary serta Kendaran roda tiga diduga digelapkan oleh Ketua Kelompok Pertanian (Poktan) Tani Makmur berinisial PY.
Sekertaris Kelompok Tani (Poktan) Tani Makmur berinisial IM menuturkan, program- program bantuan pemerintah yang semestinya di pergunakan sebaik – baiknya untuk masyrakat kecil. Namun bantuan ternak sapi untuk pengelolaan pupuk organik yang diterima Kelompok Tani Makmur semestinya di karjakan bersama sama bukan untuk untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
“Masak pengurus dan anggota tidak di kasih. Terus sapi yang ada d kandang itu sapi titipan dari saudara dan anaknya ( Ketua Kelompok Tani Makmur PY). Menurutnya waktu nanti ada ceek cekan dari dinas terkait bisa dilihat sapi masih utuh. Padahal itu titipan dan pengolahan pupuk dari kotaran ternak juga tidak jalan,” ungkapnya.
Sementara itu menyikapi persoalan seperti apa yang telah disampaikan oleh masyarakat diatas. Ketua LSM, KPK Tipikor Lamongan Suliono S.H , mendesak agar Dinas terkait dapat secepatnya bertindak untuk mengusut. Karena menurutnya, terhadap pembagian ternak sapi tersebut merupakan hak dari anggota kelompok.
“Kita takutkan disini diduga dalam penyalurannya tidak tepat sasaran. Malah terhadap bantuan tersebut hanya dikuasai oleh oknum diluar anggota kelompok,” tuturnya.
Selanjutnya Ia juga menyarankan agar pihak Dinas Pertanian dapat melakukan audit. Sehingga katanya agar persoalan dapat terang benderang. Pihaknya juga menduga ada oknum PPL Kecamatan berinisial ST melakukan pungutan kepada Poktan yang mendapatan bantuan sebesar 20 persen dari nominal anggaran yang di terimanya.(aza)