Lamongan , SMNNews.co.id – Aparat Kepolisian Polsek Deket berhasil mengamankan 20 kardus berisikan 240 botol minuman keras arak dari dalam mobil Toyota Fortuner. Mobil yang dikemudikan pasangan suami istri yakini Moedjoko dan Yuni Fatmawati asal warga Gubeng Kartajaya Kelurahan/Kecamatan Gubeng Surabaya diamankan polisi saat melintas Desa Pandanpancar Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan, Minggu (22/12) malam.
Kapolsek Deket AKP Sunaryo Putro mengatakan perjalanan pasangan suami istri yang hendak membawa minuman haram ke Surabaya ini harus terhenti di Lamongan ini berawal dari anggota piket Polsek Deket mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan melintas mobil Toyota Fortuner warna hitam nopol L 1485 BN dari arah utara ke selatan menuju ke simpang tiga Dusun Nginjen Desa Pandanpancur mengangkut miras jenis arak.
“Mendapati laporan itu, anggota kami tancap gas melakukan penghadangan di simpang tiga Nginjen,” kata Kapolsek Deket, AKP Sunaryo Putro, Senin (23/12).
Tidak berselang lama, dari arah utara melaju mobil Toyota Fortuner yang dilaporkan. Saat dihadang dan dihentikan sang pengemudi tak kuasa mengelabuhi dua anggota polisi dari Polsek Deket Supangat dan M. Ali Muji yang menghadangnya. Dua anggota Polsek Deket ini dengan mengedepankan prosedur meminta pengemudi turun.
“Surat – surat kelengkapan kendaraan dan SIM diminta untuk ditunjukkan. Kemudian dua anggota ini meminta izin untuk menggeledah barang apa yang sedang diangkut. Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil, terdapat miras jenis arak sebanyak 20 kardus yang berisi 240 botol miras,” ungkapnya.
Menurut pengakuan tersangka Moedjoko, arak diangkutnya itu baru saja ia beli dari Tuban. “Pengakuannya jelas dari Tuban dan akan di jual sendiri di Surabaya,” kata Sunaryo.
Selanjutnya, pengemudi bersarta barang bukti dan saksi Yuni Fatmawati dibawa ke Polsek Deket untuk diperiksa. “Tersangka dan barang bukti (BB) kita serahkan ke Sat Sabhara Polres Lamongan untuk sidang tipiring,” tandasnya.(ato)