HomeBERITABawa Narkotika! Petani Asal Dente Teladas Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Bawa Narkotika! Petani Asal Dente Teladas Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

TULANG BAWANG, SMNNews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang petani yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika.

Petani yang ditangkap tersebut berinisial HS (28), warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (28/11/2022), pukul 11.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang petani yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu di sebuah jalan yang ada di Kampung Kekatung,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, S.I.K, M.H, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga Satrenarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda Pengangguran

Dari tangan petani ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,38 gram, plastik klip kosong, pirek, sekop (sendok sabu), dan kotak rokok untuk menyimpan narkotika jenis sabu.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang didapat bahwa sedang ada transaksi narkotika di sebuah jalan yang ada di Kampung Kekatung.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa dua bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok milik pelaku,” papar AKP Aris.

Baca Juga Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Penipuan, Begini Modusnya!

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (hendri)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Terus Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas, Satlantas Polres Jember Edukasi Warga dalam “Jumat Curhat”

JEMBER, SMNNews.co.id - Jumat (17/04/2026), jajaran Polres Jember kembali menggelar program sosialisasi yang bertajuk, Jumat Curhat Bersama Kapolres sebagai upaya mendekatkan diri kepada masyarakat...

Berdampak Manfaat Besar, Gus Fawait Apresiasi Lawatan Kepala Badan Gizi Nasional ke Jember

JEMBER, SMNNews.co.id - Bupati Jember, Gus Fawait menunjukkan komitmennya dalam mendukung program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mendampingi lawatan Kepala Badan Gizi...

Aksi Begal Pagi Hari di Curup Timur! Ibu Rumah Tangga Jadi Korban, Emas 10 Gram Raib Digasak Pelaku

REJANG LEBONG, SMNNews.co.id – Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di...