NGAWI, SMNNews.co.id – Nasib Ek, 25 tahun, harus berakhir di jeruji tahanan Mapolres Ngawi. Hal itu setelah dirinya kedapatan membawa sabu-sabu dan ditangkap 6 Oktober lalu.
“Kami menyita 0,41 gram narkotika jenis sabu-sabu dari tersangka Ek ini,” ujar Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya, saat pers rilis Rabu (14/10/2021).
Ek sendiri mengaku ditangkap saat perjalanan dan tak bisa mengelak dengan SS di tangannya. Dia juga mengaku tak ada yang melarang sebab sudah hidup sendiri pasca berpisah dari suaminya.
Alamat tercatat di kepolisian untuk Ek sendiri ada dua yakni asal Desa Tempuran Kecamatan Paron dan dari Jl. Trunojoyo, Kelurahan Margomulyo.
Selain Ek, obat ilegal juga menjadi sasaran petugas. Adalah FS, 20 tahun, warga Jl. Teuku Umar, Kelurahan Ketanggi, ditangkap polisi karena mengedarkan lebih dari seribu butir obat jenis Trimadol HCL, pil koplo warna putih dan pil koplo warna kuning.
Keuntungan penjualan pil koplo itu sekitar Rp20 ribu setiap papan. Polisi bahkan sempat menyita barang bukti berupa uang Rp1,4 juta diduga dari hasil penjualan pil itu, termasuk motor yang digunakan tersangka.
“Kami menahan tersangka dan akan dikenakan pelanggaran UU No 36/2009 tentang Kesehatan untuk tersangka FS, serta pelanggaran UU 35/2009 tentang narkotika pada tersangka Ek,” pungkas Kapolres. ***