HomeBERITABeraksi di Rawa Jitu Selatan, Pelaku Curanmor Asal Mesuji Ditangkap Polres Tulang...

Beraksi di Rawa Jitu Selatan, Pelaku Curanmor Asal Mesuji Ditangkap Polres Tulang Bawang

Pelaku berhasil diamankan petugas.

TULANG BAWANG, SMNNews.co.id – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasat Reskrim Sandy Galih Putra mengatakan, tindak pidana curanmor tersebut terjadi hari Minggu (12/01/2020), sekira pukul 03.00 WIB, di rumah korban.

“Adapun identitas korban Sutanto als Kending (40), berprofesi tani, warga Kampung Hargo Rejo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang. Akibatnya korban mengalami kerugian sepeda motor honda beat, BE 4878 TT, warna biru putih, yang ditaksir seharga Rp. 15 Juta,” ujar Sandy Galih Minggu (01/03/2020).

Kejadian bermula hari Minggu (12/01/2020), sekira pukul 01.00 WIB, korban selesai menggunakan sepeda motor miliknya dan di masukkan ke dalam rumah di bagian dapur, korban lalu beristirahat. Sekira pukul 05.00 WIB korban bangun dan hendak ke kamar mandi, korban lalu melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi beserta handphone (HP) nokia yang di letakkan di atas meja.

Korban kemudian berusaha mencari di sekitar rumahnya tetapi tidak berhasil di temukan, lalu korban melaporkan kejadian yang di alaminya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan.

Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Jum’at (28/02/2020), sekira pukul 15.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

“Pelaku tersebut berinisial BI als GK (43), berprofesi tani, warga SP4, Kampung Panggung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji dan dari rumah pelaku berhasil disita barang bukti (BB) sepeda motor milik korban,” ungkap Sandy Galih

Saat ini pelaku sudah di tahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Hrd)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Satnarkoba Polres Blitar Ungkap 2 Pelaku Pengedar 13 Kg Ganja Kering dan 4.944 Pil Dobel L

BLITAR, SMNNews.co.id - Satnarkoba Polres Blitar berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika jenis ganja, sabu dan pil double L, para pelaku adalah RDK (29) warga...

Pertemuan P2K2 Pendamping PKH dengan KPM PKH di Kecamatan Aek Songsongan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Aek Songsongan dengan antusias melaksanakan pertemuan P2K2 (Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga) dengan KPM PKH...

Pendampingan Penyaluran Bantuan Sosial PKH Kategori Disabilitas di Kecamatan Kisaran Barat

ASAHAN, SMNNews.co.id - Pendamping PKH di Kecamatan Kota Kisaran Barat dengan penuh dedikasi melaksanakan pendampingan penyaluran bantuan PKH kategori disabilitas kepada Keluarga Penerima Manfaat...