MADIUN, SMNNews.co.id – Pemerintah Kabupaten Madiun membuat kesepakatan bersama dengan Pengadilan Agama demi beri perlindungan pada perempuan dan anak, pasca perceraian.
Kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan di Pendopo Muda Graha, Selasa (2/8/2022).
Adanya MoU itu demi membentengi dampak buruk kibat perceraian, termasuk yang terkait dengan dampak ekonomi dan potensi bertambahnya warga miskin. Perempuan dan anak-anak adalah pihak yang sering berada di posisi itu, akibat perceraian.
Baca Juga : Terpeleset! Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Menuju Dam Pilangkenceng Madiun
Melalui dinas terkait, Pemkab Madiun pun siap menyediakan pendampingan bagi korban perceraian agar hak mereka dapat dipenuhi dan kepentingan masa depan anak terlindungi.
“Kita itu ingin bisa mengintervensi agar potensi kemiskinan akibat dampak perceraian di masyarakat, bisa diminimalisir. Contohnya pada soal pendidikan, kesejahteraan dan kesehatannya,” ujar Bupati Madiun, Ahmad Dawami.
Bupati Madiun yang akrab dipanggil Kaji Mbing itu mengatakan, kesepakatan antara Pemkab dan PA itu diharapkan dapat melindungi dan memberi pendampingan terkait putusan pengadilan agar hak anak yang harus diberikan oleh orang tuanya tak terabaikan.
“Kita akan melakukan edukasi, tentunya itu sudah diatur dalam koridor hukum. Tapi kita bisa melakukan pendekatan non hukum bersama-sama tokoh agama,” tambahnya.
Baca Juga : Lima Perempuan Mengadu di Hotline Korban Dukun Cabul Ngawi, DP3AKB Siapkan Pendampingan
Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Ahmad Zaenal Fanani, menjelaskan, adanya MoU dengan Pemkab Madiun itu. Salah satunya akan lebih menekan angka kasus perceraian dan memberikan kesadaran kepada masyarakat dengan menggandeng semua sektor terkait.
“Ke depan, hal ini kami harap memberikan kesadaran kepada masyarakat, sehingga bisa pula menurunkan tingkat perceraian di Kabupaten Madiun,” jelasnya. (Penulis : Dodik Eko P)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!