HomeBERITABeromset Milyaran Rupiah, Pelaku Investasi Bodong Dibekuk Polda Jatim

Beromset Milyaran Rupiah, Pelaku Investasi Bodong Dibekuk Polda Jatim

Konferensi pers terkait pengungkapan investasi illegal, Jumat, 03/01/2020.

 Surabaya, SMNNews.co.id – Bertempat di halaman depan gedung Patuh Mapolda Jatim, Kapolda Jatim Irjen pol Luki Hermawan didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes pol Gideon Arif Setyawan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan investasi illegal. Jumat, 03/01/2020.

Modus dari Kasus ini mengatasnamakan PT Kam and Kam dengan cara merekrut anggota baru menggunakan aplikasi memiles atau member dengan merekrut anggota baru sebanyak banyaknya,yang nantinya akan mendapatkan reward sesuai levelnya.
Untuk anggota yang mampu merekrut keanggotaan baru maka akan mendapatkan komisi dari PT tersebut sebanyak 10 persen dari jumlah uang yang diinvestasikan.
Pada tanggal 24/12/2019 diketahui adanya kegiatan presentase bisnis untuk melakukan perekrutan anggota baru dan pembagian reward di salah satu hotel di Sidoarjo.Petugas melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial KTM dan FS beserta 30 orang yang menjadi saksi.

Kapolda Jatim Irjen pol Luki HermawanDalam jumpa persnya,menjelaskan pelaku berinisial KTM ini merupakan residivis sudah pernah masuk tahanan Polda metro jaya dengan Kasus yang sama.

“Kami akan terus mengusut kasus ini,karena telah banyak merugikan  korban dengan dijanjikan reward,padahal rewardnya tidak pernah diterima,”jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa,18 mobil,2 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar 50 Milyar.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 106 ayat 1 dan pasal 105 Jo Pasal 9 UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 16 ayat 1 UU no 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU no 7 tahun 1992 tentang perbankan.(Bry)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Kadispora Kabupaten Asahan Nobar Semi Final Afc U23 Asian Cup 2024 Bersama Kapolres Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Polres Asahan mengadakan Nobar Semi Final Afc U23 Asian Cup 2024 di aula polres asahan, antusias pendukung indonesia yang sangat tinggi...

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Khusus, Berikut Daftarnya!

PASURUAN, SMNNews.co.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana umum dan khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah. Pemusnahan...

Rusdi Sutejo Resmi Daftar Cabup Pasuruan di Partai PDIP

PASURUAN, SMNNews.co.id - Ketua DPC Partai Gerindra H. M Rusdi Sutejo mendatangi kantor DPC Partai Demokrasi Indonesia- Perjuangan (PDIP) dengan membawa beberapa berkas guna...