HomeBERITABerpura - Pura Pratik Sebagai Dukun, Komplotan Sendikat Pengganda Uang Palsu Digulung

Berpura – Pura Pratik Sebagai Dukun, Komplotan Sendikat Pengganda Uang Palsu Digulung

Barang bukti sendikat pengganda uang Palsu

Lamongan, SMNNews.co.id – Enam pelaku komplotan sindikat penggandaan uang dengan pura – pura praktik sebagai dukun digulung Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan, Jumat (04/10). Enam pelaku adalah Sinto, 39 warga Desa Kepel Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk, Supari alias Arif , 45, warga Dusun Wonorejo Desa Sidorejo Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang dan Heri Susanto 58, warga Dusun Gudangwaringin Desa Sumber Ketengah Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember.

Kemudian Ahmad Hamid, 38, warga Dusun Sempir Desa Temenggungan Kecamatan Silomerto Kabupaten Wonosoba Jawa Tengah, serta Pariyanto, 36, dan Sampun 42, kedunya sama warga Dusun Dekes Desa Sambikerep Kecamatan Rejoso Kabupaten Lamongan. Enam orang tersangka ini mempunyai peran masing-masing, diantaranya sebagai penyedia uang palsu, mencari calon korban, dan sebagai paranormal alias dukun.
Kasubbag Humas Polres Lamongan AKP Joko Bisono ketika dikonfirmasi, pihaknya membenarkan adanya pengungkapan komplotan sindikat penggandaan uang palsu tersebut. “Ya, benar ada,” kata Joko.
Joko menjelaskan, penangkapan ini bermula dari kecurigaan warga yang melihat banyaknya orang keluar masuk di salah satu rumah milik Awinoto  di Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan. “Informasi itu kemudian dikembangkan dan diselidiki,” kata Joko.
Polisi secara intens mengumpulkan data dan memastikan kebenaran bahwa di rumah Awinoto digunakan untuk transaksi penggandaan uang atau jual beli uang rupiah palsu.  Benar adanya, sejumlah anggota Polres bergerak cepat dan mengepung tempat perdukunan penggandaan uang palsu tersebut.

“Saat proses ritual dilakukan para korban dipameri setumpuk uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di dalam kardus yang dipercayai sebagai hasil proses yang baru saja dijalankan. Setelah para korban mengikuti ritual yang diberikan dukun dan dilaksanakan di dalam kamar, oleh tersangka uang asli tersebut ditukar dengan uang palsu,” ungkapnya.
Untuk menjalankan praktik perdukunannya lanjut Joko, para pelaku ini mengontrak rumah milik Awinoto di Desa Girik Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan sekitar dua bulan berlangsung para tersangka menjalankan praktik penipuan sebagai dukun yang mampu menggandakan uang.

“Dari pengungkapan ini polisi mengamankan barang bukti sebanyak Rp 304 juta uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Selain itu, polisi juga mengamankan 8 batang emas palsu dari rumah tersebut. Serta juga ada barang bukti 1 buah tas rangsel warna merah, 1 kardus carton, 1 lembar kain warna putih, dan 1 lembar kain warna merah,” pungkasnya.(prap)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Polres Kota Blitar Gelar Binrohtal untuk Tingkatkan Keimanan Anggotanya

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id - Pembinaan rohani dan mental atau biasa disingkat Binrohtal yang dilaksanakan Polres Blitar Kota sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas keimanan dan...

Serius Eksplorasi Panas Bumi, Bupati Pasaman Apresiasi PT. MGSu

PASAMAN, SMNNews.co.id - Pekerjaan pendahuluan dan eksplorasi potensi panas bumi di Bonjol, Kabupaten Pasaman yang dilaksanakan PT Medco Geothermal Sumatera (MGSu) yang dianggap serius...

Penyerahan Bantauan Alat Bantu kepada Penyandang Disabilitas yang Dilakukan di Empat Kecamatan Berbeda oleh Bidang Rehabilitasi Sosial

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Asahan menyerahkan bantuan berupa kursi roda, alat bantu dengar, kacamata baca, dan tongkat ketiak kepada...