HomeBERITABila PT Greenfields Abai Peringatan Dewan, Sangsinya Diusir dari Blitar

Bila PT Greenfields Abai Peringatan Dewan, Sangsinya Diusir dari Blitar

Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Panoto.

BLITAR, SMNNews.co.id- Komisi III DPRD Kabupaten Blitar kembali menggelar rapat menyikapi pencemaran Peternakan Sapi Perah PT Greenfields Indonesia pada Rabu (5/2/2020). Rapat kali ini menghasilkan rekomendasi pada Bupati Blitar untuk menyelesaikan permasalahan limbah dalam 7 hari.

Sekretaris Komisi III, Panoto menjabarkan dalam rekomendasi itu bupati perlu menginstruksikan peternakan PT Greenfields yang ada di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi untuk melaksanakan beberapa poin.

Salah satu point terpenting diantaranya agar PT Greenfields mengendalikan limbah cair dan padat tidak sampai masuk ke sungai. Lalu menghentikan sementara aplikasi limbah di lahan peternakan dan lainnya di musim hujan saat ini.

Juga hendaknya PT Greenfields membuat legun baru untuk menampung limbah dengan pondasi dan konstruksi yang kuat. Penampungan limbah ini dipinggirnya diberi tanggul agar tidak terjadi luberan.

“Itu poin jangka pendek sesuai rekomendasi pada Bupati Blitar. Harus dilaksanakan dalam 7 hari terhitung mulai hari ini,” tegas Panoto.

Bila dalam tujuh hari rekomendasi berbentuk poin-poin ini belum bisa dikerjakan oleh PT Greenfields tentunya ada sangsi yang menanti. Salah satunya pemerintah akan mengeluarkan surat paksa untuk melakukan eksekusi pada peternakan sapi perah ini.

“Kalau tidak ada progres atau rekomendasi hari ini tidak ditindaklanjuti dengan paksa Bupati melayangkan surat paksa yang bisa menuju eksekusi pada pencabutan izin dari PT Greenfields,” jelasnya.

Untuk diketahui dalam rapat ini DPRD mengundang Tim Percepatan Investasi Pemkab Blitar begitu pula PT Greenfields. Hanya saja PT Greenfields tidak menghadiri rapat ini sehingga DPRD tidak bisa memberikan instruksi langsung dalam menyelesaikan permasalahan limbah.

“Namun PT Greenfields tidak hadir tanpa alasan. Saya tidak bisa memberikan komentar lebih, pada dasarnya mengabaikan undangan,” tukas politisi dari PKB ini.

Untuk diketahui kasus pencemaran lingkungan akibat limbah kotoran sapi PT Greenfields sudah berjalan cukup lama sejak pabrik beroperasi sekitar satu tahun lebih ini. Belakangan ini sempat beredar luas di media sosial Facebook di Sungai Genjong, Kecamatan Wlingi, tercemar berat hingga ikan didalamnya banyak yang mati terapung di permukaan sungai. (jon)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Pemkab Asahan Melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan Kirimkan Dua Orang Instruktur ke Padang

ASAHAN, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan mengirimkan dua orang Instruktur yang didalam wilayah Kabupaten Asahan untuk menjadi peserta Kompetisi Keterampilan Instruktur...

Dinsos Kabupaten Asahan Ikuti Forum Silaturahmi Karang Taruna se-Sumatera Utara

ASAHAN, SMNNews.co.id - Pengurus Karang Taruna Kabupaten Asahan dengan antusias menghadiri Forum Silaturahmi Karang Taruna se-Sumatera Utara yang diadakan di Hotel Saka Medan. Forum...

Dinsos Kabupaten Asahan Ikuti Rapat Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan Triwulan I di Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Pejabat Fungsional pada Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial di Dinas Sosial Kabupaten Asahan menghadiri rapat yang diadakan di Aula E-Planning BAPPEDA...