NGAWI, SMNNews.co.id – Polisi terus menyidik kasus pembuatan dan penyebaran video porno di Sine, Ngawi.
Satu tersangka tersangka telah diamankan, yakni sang pria pemeran dan penyebar video porno berinisial AR (29 thn), warga Desa Tambakboyo, Kecamatan Mantingan.
Video porno itu viral karena diperankan AR bersama dua wanita, yaitu pacarnya berusia 21 tahun dan ibu sang pacar. Perbuatan itu direkam oleh adik pacarnya yang masih di bawah umur, baru berusia 14 tahun. Anak tersebut juga pernah dicabuli AR.
Mencuatnya kasus ini karena AR memamerkan ke wanita lain, agar bersedia melakukan pula hal itu bersamanya. Merasa risih dan tersinggung, si wanita yang masih bersuami ini melaporkannya ke polisi.
Selain terancam belasan tahun akibat jerat UU Pornografi dan UU ITE, tersangka AR juga dilaporkan atas pelanggaran UU Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Si anak usianya 14 tahun dan pernah pula dicabuli oleh tersangka. Hari ini diantar keluarga, sang anak melapor ke Polres. Jadi kita akan sidik juga soal pelanggaran UU Perlindungan Perempuan dan Anak ,” ujar Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP I Gusti Agung Ananta, Senin (5/2/2021).
Agung Ananta, mengatakan bahwa polisi sampai saat ini baru menangkap dan menetapkan satu tersangka, yakni AR saja dalam kasus video porno itu.
“Sampai sekarang ada satu tersangka yaitu AR, kami akan jerat dengan pasal berlapis yaitu pelanggaran UU pornografi, ITE dan PPA,” ungkap Agung. (ari)