HomeHUKUM DAN POLITIKDana Covid-19 Rp 107 Miliar di Jember Tak Bisa Dipertanggungjawabkan, DPRD Akan...

Dana Covid-19 Rp 107 Miliar di Jember Tak Bisa Dipertanggungjawabkan, DPRD Akan Lapor Penegak Hukum

Jember, SMNnews.co.id – Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) menemukan adanya dana Covid-19 Pemkab Jember senilai Rp 107 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan. Dana tersebut diperuntukkan bagi berbagai kegiatan penanganan virus corona. Mulai dari belanja honorarium, belanja uang saku, belanja makan minum bansos dan belanja barang pakai habis. Seperti ATK, obat-obatan, alat kebersihan, alat kesehatan, makan minum petugas, alat pelindung diri. Selain itu, juga belanja modal seperti alat kesehatan dan wastafel. Kemudian belanja bansos berupa sembako dan uang tunai.

Lapor ke Aparat Penegak Hukum Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, pihak DPRD Jember bersama Pemkab Jember sudah mendatangi kantor BPK Perwakilan Jawa Timur untuk membahas temuan tersebut.

Salah satu hasilnya, BPK dan Pemkab Jember berupaya agar temuan Rp 107 miliar cepat keluar dari neraca keuangan Pemkab. “Ini agar tidak mengganggu penilaian di opini tahun-tahun berikutnya,” kata Halim pada Kompas.com di DPRD Jember, Jumat (1/10/2021).

Menurut dia, cara tercepat agar dana Covid-19 Rp 107 miliar bisa selesai yakni melalui putusan hakim. Artinya, kasus temuan tersebut dilaporkan pada Aparat Penegak Hukum (APH). Ketua DPC Gerindra Jember ini menambahkan salah satu masalah lain terkait penggunaan dana Covid-19 itu adalah belanja wastafel senilai Rp 31 miliar. Utang belanja penanganan Covid-19 ini tidak didukung dengan bukti memadai sehingga menjadi temuan BPK. “BPK tdk menyarankan untuk pembayaran piutang ke wastafel karena berisiko,” tambah dia.

BPK akan audit investigasi Halim menilai, ada kemungkinan BPK akan melakukan audit investigasi. Namun, hal itu masih menunggu persetujuan dari BPK Pusat. Selain itu, pihak DPRD Jember masih akan membahas teknis laporan pada APH. Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto menambahkan pihaknya memilih untuk melaporkan temuan BPK tersebut pada aparat penegak hukum. Namun bukan dirinya yang melaporkan, melainkan DPRD Jember. “Tidak mungkin bupati menyerahkan sendiri ke APH, saya melaporkan diri saya sendiri, karena bupati yang bertanggung jawab,” jelas Hendy. Untuk itu, Hendy meminta agar DPRD Jember yang melaporkan temuan tersebut pada APH, baik pada pihak kepolisian maupun kejaksaan. (kmps)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

RSUD Bangil Gelar Focus Group Discussion (FGD) Bersama Anggota Komisi 4 Dewan DPRD dan Awak Media

PASURUAN, SMNNews.co.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil Kabupaten Pasuruan, Mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Anggota Dewan Komisi 4 Perwakilan Rakyat Daerah...

Bupati Asahan Buka Festival Tari Gubang Tingkat SD dan SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sebanyak 14 Tim yang berasal dari jenjang SD dan SMP di Kabupaten Asahan, mengikuti Festival Tari Gubang dengan tema "Melalui Festival...

Bupati Asahan Pimpin Upacara Hari Peringatan Otonomi Daerah

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bupati Asahan H. Surya BSc memimpin Upacara hari peringatan Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di halaman kantor Bupati Asahan, Kamis (25/04/24)....