Trenggalek, suaramedianasional.co.id – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan (Komindag) Kabupaten Trenggalek tidak akan main – main dan akan mengambil sikap tegas jika saja pekerjaan Pasar Gandusari yang di kerjakan oleh PT Panca Kartika Jaya Malang tidak terselesaikan sampai tanggal 30 Januari. “Jika saja tidak kelar sampai batas perpanjangan maka kami akan mengambil langkah tegas, yaitu denda. Selain itu akan ada catatan khusus yang akan dijadikan referensi, “kata Nonot, Kepala Bidang Komindag Kabupten Trenggalek, Senin (21/1).
Dijelaskan Nonot, proyek senilai RP 5,04 M. Ini sangat lah penting karena menyangkut hajat hidup orang banyak di wilayah Kecamatan Gandusari sehingga tidak bisa dibuat main – main.” ini fasilitas umum yang sangat penting.Tidak ada alasan bagi penyedia karena sudah ada kesepakatan kontrak tertulis, “jelasnya
Pria yang menyelesaikan Sarjana Ekonomi di Universitas Brawijaya Malang ini menjelaskan, pekerjaan Pasar Gandusari berdurasi 75 hari dan kontrak berakhir pada tanggal 29 Desember 2018.
Hingga batas waktu kontrak berakhir PT Panca Kartika Jaya belum mampu menyelesaikan.”Ada aturan yang memperbolehkan perpanjangan kontrak dengan syarat Penyedia Jasa memberikan jaminan di bank, “imbuhnya.
Nonot tidak menampik jika ada kenyakinan pekerjaan Pasar Gandusari bisa tepat waktu masa perpanjangan karena hingga kini sebenarnya sudah memasuki finishing.”Mudah – mudahan bisa terselesaikan sehingga bisa dimanfaatkan masyarakat untuk berjualan di pasar, “pungkasnya. (ags)