BANYUWANGI, SMNNews.co.id – Agar tidak ada lagi pengakuan pengakuan oleh masyarakat terhadap tanah milik pemerintah, khususnya bagi masyarakat yang tinggal disekitar tepi jalan raya maka pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas PU CKPP melakukan pendataan aset.
Menurut Plt. DPU CKPP Banyuwangi Danang Hartanto melalui Pengurus Brang Pengguna Agus Chairul Anam menyampaikan, Untuk dinas PU lebih awal sih sebenarnya dari ketentuan yang ditentukan beberapa waktu lalu, proses sertifikasi tanah itukan diprogramkan untuk kabupaten Banyuwangi,” kata agus, Kamis, (25/08/2022).
“Ada tiga tahapan sebenarnya namun untuk PU sudah berjalan dua tahapan dan dinyatakan selesai. sekitar 3000 aset jalan yang sudah tersertfikat dan itu sudah selesai pada saat hari jadi Banyuwangi yang kemarin itu sekitar 2028,” terangnya.
Baca Juga : Dilempar dengan Ketapel, Ini Cara Napi Lapas Kelas 2 Madiun Pesan Narkoba
Dan selebihnya masih sedang proses. Pendataan aset ini sendiri diseluruh wilayah kabupaten banyuwangi tahapan awal fokus dikecamatan kota dan selanjutnya semua kecamatan.
“Kemarin kami ada semacam pembinaan konsinyering di Jogja seleman untuk Pu kebetulan berhak mendapat reword oleh pemerintah Kabupaten banyuwangi dalam pengelolaan aset jadi kemarin yang menyerahkan kepala BPKAD untuk pengelolaan aset di PU,” ujar agus.
Agus juga menjelaskan, Kretiria kemarin itu ada tiga indikator sebagai acuanya yang pertama reponsip, inovatif dan kecepatan. Kemarin itu secara umum untuk sertifikasi bukan tanah saja melainkan aset secara keseluruhan termasuk pelaporan dan sebagainya.
“Kita ini hanya mempasilitasi pengukuran dan pengadministrasian kemudian sertifikat jadi diserahkan ke bidang aset BPKAD untuk tahap sekarang ini kita menyelesaikan sekitar 1000 lebih insya Allah tahun ini sudah selesai,” ujarnya.
Baca Juga : Terima Titipan Taruhan Togel, Pemilik Warung Diringkus Polisi!
“Tanah yang kategori milik negara ini untuk PU adalah tanah jalan atau tanah dibawah jalan, disana sudah ada patok yang membatasi atau yang menenentukan tanah ini milik jalan, maka ini yang kita data dan disertifikat. itu semua sudah ada tanda patoknya yang berwarna kuning dengan tanda itu, kita akan mengetahui batas aset milik kabupaten yang telah disertifikat. Untuk yang sudah berjalan ini kita sebut dengan istilah tanah dibawa jalan,” imbuhnya.
“Dan memang ini tujuan pemerintah mensertifikatkan tanah jalan tersebut agar tidak ada lagi pengakuan pengakuan oleh warga masyarakat yang ada disekitar jalan itu,” pungkasnya. (adv/rica)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!