HomeBERITADiputus Sang Janda, Pemuda di Lamongan Nekat Upload Video Mesumnya

Diputus Sang Janda, Pemuda di Lamongan Nekat Upload Video Mesumnya

Kapolres Lamongan AKBP Harun didampingi Kasat Reskrim AKP David Manurung saat merilis tersangka. (Foto Suprapto)

LAMONGAN, SMNNews.co.id – Pemuda Lamongan warga Desa Kramat, MFS alias Iblis, 20, ditangkap polisi setelah nekat meng-upload video mesum bersama kekasihnya H warga Desa Pamotan Kecamatan Sambeng  Kabupaten Lamongan yang merupakan berstatus janda anak satu  dan berkerja di sebuah salon di media sosial. “Motif pelaku karena sakit hati terhadap korban yang saat itu statusnya sebagai pacarnya, namun korban perhubungan dengan laki – laki lain. Dan tujuan pelaku agar orang lain mengetahui kelakukan pelapor,” kata Kapolres Lamongan AKBP Harun didampingi Kasat Reskrim AKP David Manurung dan Kasubbag Humas AKP Djoko Bisono, Senin (24/02) siang.

AKBP Harun menjelaskan, penyebaran video syur di akun media sosial itu dilakukan pelaku pelaku pada 17 Februari di rumah pelaku dengan menggunakan nomor hp milik korban yang sebelumnya telah dirampas oleh pelaku pada Desamber 2019 lalu dan milik pelaku. Sebelumnya, pelaku telah merekam video hubungan intim dengan pacarnya  menggunakan ponsel dan disimpan di ponsel milik pelaku.

“Tersangka mengunggah status video dan foto melalui akun media sosial milik korban dan pelaku. Dan diketahui oleh korban sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan,” katanya.

Akibat ulahnya Tersngka dijerat dengan pasal yang berbunyi, setiap orang yang mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dan pencemaran nama baik dan atau setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menyebarkan, menyiarkan, atau menyediakan, atau mempertontonkan, memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) Undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Serta pasal 29 atau pasal 32 Undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara. Juga pasal perampasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 ayat 1 KUHP,” paparnya .

AKBP Harun juga menghimbau kepada masyarakat tentang pentingnya berhati-hati dalam menggunakan teknologi, khususnya media sosial. Karena bisa jadi sengaja atau tidak sengaja yang diuploud di media sosial ternyata bisa berurusan dengan hukum.

“Saya mengimbau agar masyarakat lebih teliti dan hati-hati dalam menggunakan media sosial. Sudah banyak orang yang di penjara karena tidak dewasa dalam menggunakan teknologi,” pungkasnya.(prap)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

RSUD Bangil Gelar Focus Group Discussion (FGD) Bersama Anggota Komisi 4 Dewan DPRD dan Awak Media

PASURUAN, SMNNews.co.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil Kabupaten Pasuruan, Mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Anggota Dewan Komisi 4 Perwakilan Rakyat Daerah...

Bupati Asahan Buka Festival Tari Gubang Tingkat SD dan SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sebanyak 14 Tim yang berasal dari jenjang SD dan SMP di Kabupaten Asahan, mengikuti Festival Tari Gubang dengan tema "Melalui Festival...

Bupati Asahan Pimpin Upacara Hari Peringatan Otonomi Daerah

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bupati Asahan H. Surya BSc memimpin Upacara hari peringatan Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di halaman kantor Bupati Asahan, Kamis (25/04/24)....