Jombang, SMNNews.co.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyelesaian transaksi gantung SIPLah Jenjang Sekolah Dasar, Senin (18/4) pagi.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Subbag PPE Disdikbud Jombang Ana Arisanti sebagai narasumber menerangkan, Dalam Permendikbud nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan tertuang bahwa pemilihan dan penetapan calon penyedia serta pembuatan kesepakatan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan dilakukan melalui SIPLah, dan SIPLah dikelola dan dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Di Permendikbud tersebut juga mengatur adanya penyederhanaan pelaku PBJ Satuan Pendidikan, perluasan pengguna menjadi seluruh Satuan Pendidikan baik formal maupun nonformal, dan dapat diterapkan pada seluruh sumber dana yang dikelola oleh Satuan Pendidikan. (pj)