HomeBERITADisdukcapil Kota Batam Belum Penuhi Standar Pelayanan

Disdukcapil Kota Batam Belum Penuhi Standar Pelayanan

Pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Dr. Lagat Siadari, Sidak Disdukcapil Kota Batam

BATAM, SMNNews.co.id – Pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr. Lagat Siadari beserta tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi melakukan inspeksi mendadak ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam pada Selasa (11/7/2023) kemarin.

“Kami lakukan pemantauan, tidak hanya melihat standar pelayanan, sarana dan prasarana saja, namun juga seluruh proses layanan,” ujar Jemsly, usai sidak kepada awak media.

Dalam sidak, Jemsly mengatakan seluruh proses sudah berjalan dengan baik namun ketersediaan blangko KTP yang tidak sesuai permintaan menjadi penyebab terjadinya penundaan pencetakan.

“Jadi berdasarkan data, permintaan KTP perhari di sini rata-rata 500 pcs, namun blangko yang tersisa saat ini hanya 1.000 pcs. Hal itu terjadi dikarenakan setiap kali pengajuan permintaan blanko ke Ditjen Dukcapil Kemendagri yang disetujui hanya sebagian saja, semisal diajukan awal Juli sebanyak 12.000 pcs tapi hanya disetujui 6.000 pcs,” jelasnya.

Selanjutnya, ia juga menelisik persoalan gedung yang dianggap sudah kurang layak dijadikan tempat pelayanan.

“Luas ruangan dan ketersediaan tempat duduk tidak sesuai dengan jumlah pengguna layanan, terkesan sempit dan tidak nyaman baik bagi pengguna maupun penyelenggra, begitupun ketersediaan lahan parkir sangat minim sehingga mengganggu jalan umum,” kata Pimpinan Ombudsman RI itu.

Sebenernya, tambah Jemsly, terkait ruangan terdapat tenda tambahan di luar gedung yang telah disediakan namun kondisinya pun kurang baik, saat hujan terjadi kebocoran dibeberapa titik sehingga tidak dapat digunakan.

Saat sidak Ombudsman juga menemukan standar pelayanan yang belum terpenuhi.

“Kami tidak temukan adanya informasi terkait jangka waktu penyelesaian layanan, visi pelayanan, motto pelayanan, loket pelayanan khusus, dan kami juga tidak temukan petugas pada loket pengaduan,” jelas Jemsly.

Selain itu yang menjadi catatan Ombudsman terhadap Disdukcapil yakni terkait tidak adanya resi tanda terima layanan yang diberikan kepada pengguna layanan dari petugas loket.

“Seharusnya ada produk yang dikeluarkan sebagai bukti pengurusan. Kami temukan hanya sekedar tulisan di KK dan masyarakat hanya dapat menunggu dihubungi oleh petugas untuk selanjutnya,” ucap Jemsly.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Kepri akan menyampaikan hasil temuan dan saran perbaikan kepada Pemerintah Kota Batam khususnya Kepala Dinas Dukcapil Kota Batam.

“Kami akan surati terkait hasil temuan dan saran perbaikan yang harus dijalani. Kami juga akan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil terkait ketersediaan blanko KTP Kota Batam,” tutup Pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat. (jul)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

SPI Kabupaten Indramayu Gelar Diskusi POKTAN dan Gapoktan KTNA di Kecamatan Sindang

INDRAMAYU, SMNNews.co.id - Sebagai upaya perbaikan dan perkembangan pertanian di wilayah Desa Sindang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Ketua Serikat Petani Indonesia Kabupaten Indramayu Try...

Usut Dugaan Korupsi Aset Korpri, Kejari Mintai Keterangan Mantan Sekda, Pj Wali Kota dan Mantan Wali Kota Malang

MALANG, SMNNews.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi aset Korpri Kabupaten Malang. Aset itu berupa Hotel Eka Mandiri...

Dewan Pers: Peran Media Sangat Penting Cegah Radikalisme dan Terorisme

BANYUWANGI, SMNNews.co.id - Dewan Pers bersama Badan Nasiinal Penanggulangan Terorise (BNPT) menggelar workshop bertajuk "Peran Pers dalam Pencegahan Paham Radikalisme dan Terorisme untuk mewujudkan...